![]() |
KotaAmbon, cahaya-nusantara.com
Sebelum menjabat selaku Wakil Gubernur Maluku saat ini Barnabas Orno, yang akrab dengan panggilan pak Bas atau pak Abas Orno menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya 2 periode ini ditengarai pernah memberikan sebidang tanah milik Pemda MBD kepada salah seorang staf bawahannya, Jhon Leunupun yang saat itu bertugas di salah instansi di lingkup Pemerintahan di MBD.
Konon, pemberian itu dilatarbelakangi sebagai balas jasa karena Leunupun pernah menjamu beberapa pejabat tinggi dari pusat Provinsi Maluku yang sedang melakukan perjalanan dinas ke wilayah tersebut pada tahun 2008 sehingga Pemerintahan MBD yang saat itu dipimpin oleh Bupati Abas Orno pada tahun 2019 memutuskan untuk memberikan hibah sebidang lahan yang merupakan aset pemda MBD kepada Leunupun sebagai balas jasa.
Merujuk pada fakta pemberian hibah dari aset daerah yang sekaligus adalah asset negara itu, tokoh masyarakat MBD, Drs. Herman Siamiloy yang saat ini berdomisili di Ambon mengecam pemberian tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kecuali lahan tersebut adalah milik pribadi Abas Orno yang hendak dijadikan hibah atau bahkan dijual semau yang bersangkutan.
Berbicara di Ambon, Jumat, 11/09/2020 pemerhati masalah sosial, pembagunan dan kemanusian asal MBD, Herman Siamiloy mengatakan yang namanya hibah itu tidak diperkenankan apalagi yang dihibahkan ini adalah tanah Pemda.
Dikatakan yang namanya tanah pemerintah daerah adalah aset Pemda dan juga adalah aset negara. Dan karena itu tidak ada alasan atau alasan apapun untuk mengalihkan aset daerah atau aset negara itu dialihkan kepada siapapun karena ketika itu sudah aset daerah yang sekaligus adalah aset negara sudah pasti dicatat di dalam buku yang namanya buku induk barang negara termasuk barang inventaris apakah barang tersebut berupa barang bergerak atau pun barang tidak bergerak itu masuk ke dalam buku induk barang dan oleh sebab itu siapa pun sebagai bupati sebagai kepala daerah atau sebagai kepala dinas tidak boleh mengalihkan itu yang namanya aset daerah atau aset negara kepada siapa pun dengan alasan apa pun karena itu aset dan karena itu bukan barang pribadi.
“Ya” kalau punya pribadi Bupati Abas Orno silakan tetapi kalau atas nama jabatan lalu kemudian menghibahkan sebagian tanah yang adalah milik daerah milik pemerintah milik negara itu tidak bisa dan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun”ujar Siamiloy sambil menambahkan pemberian itu tidak boleh dilakukan atau diberikan kepada siapapun apalagi pemberian itu ditujukan kepada seorang pegawai negeri yang adalah juga pejabat negara.
Sementata itu,praktisi hukum,Korneles Kainama, SH dari Jakarta yang dihubungi media ini antara lain mengatakan langkah yang dilakukan oleh Mantan Bupati MBD Barnabas Orno adalah sebuah tindakan keliru karena yang namanya aset daerah atau aset negara tidak boleh diserahkan kepada siapapun juga kecuali jika ada persetujuan dari legislatif yang menjadi partner kerja dari pemerintah iya bahkan menyebutkan tindakan Mantan Bupati Barnabas Orno ketika memberikan hibah kepada pejabat di bawahnya yang juga berstatus sebagai PNS adalah sebuah gratifikasi dan itu menyalahi aturan.
Menurut Kainama “Orno seharusnya mengetahui bahwa dirinya selaku Bupati bukanlah pemilik aset daerah atau aset negara melainkan sebagai pengelola aset-aset tersebut. Bahkan jika dirinya mengklaim selaku penguasa maka perlu juga diingat bahwa Bupati bukanlah penguasa tunggal karena jika bertolak dari hukum tata negara maka pemerintah itu terdiri dari Wakil rakyat yaitu DPR, Bupati,Walikota atau Gubernur,
Dan tindakan Bupati seorang diri dalam melakukan tindakan hibah aset negara ini maka suatu ketika pasti diproses dan tindakam pemberian hibah dengan memberikan aset negara kepada pejabat ASN itu dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang menjurus pada perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu Fakta membuktikan diduga ada spekulasi yang dilakukan Bupati dengan cara tidak mencantumkan Jabatan penerima hibah pada surat hibah, pada hal Pihak kedua masih berstatus sebagai Negeri dan merupakan salah satu pejabat Negara.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini memyebutkan, Barang milik daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan :
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sedangkan tanah merupakan aset Negara bagi pemerintah daerah untuk kepentingan dan hajatan hidup orang banyak.(CN-01)

