KotaAMBON, cahaya-nusantara.com
Diduga Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan tindakan keliru yang bakal menyebabkan kerugian Negara puluhan miliar rupiah atas pembayaran lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Haulussy yang beralamat di kawasan Kudamati, salah satu Dusun Dati milik Keluarga Allfons, sesuai amar Putusan Perkara Perdata bersifat Eksekusi Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Amb, Jo Nomor: 10/Pdt/2017/PT.Amb, Jo Nomor: 3410/PDT/2017.
Selain mengakibatkan kerugian Negara, proses ganti rugi yang salah kaprah oleh pemerintah inipun menjadi satu kendala besar dalam upaya pembuatan sertipikat lahan RSUD dr. 99 Haulussy sebagaimana yang nantinya diusulkan oleh Pemerintah provinsi kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Menanggapi persoalan ini, Ahli Waris Jacobus Abner Alfons, Evans Reynold Alfons kepada áwartawan di kediamannya mengatakan, terkait persoalan ganti rugi lahan RSUD dr. Haulussy oleh pemerintah Provinsi Maluku kepada Johanes Tisera alias Buke Tisera yang kini sudah akan memasuki tahap ketiga, adalah langkah yang sangat gegabah yang sudah dilakukan Pemprov Maluku.
Pasalnya, jika semua proses ini berpijak pada amar putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka di sana sudah disebutkan bahwa, dasar pijak klaim Johanes Tisera alias Buke Tisera atas lahan RSUD dr. Haulussy berdasarkan surat penyerahan 6 potong Dati dari anggota saniri negeri Urimessing kepada HJ Tisera tertanggal 28 Desember 1976 sebagai imbalan jasa adalah Cacat Hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam poin 4 amar putusan pengadilan nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo Nomor 10/PDT/2017/PT.Amb Jo nomor: 3410K/PDT/2017.
“Surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 yang menjadi dasar klaim Buke Tisera terhadap lahan RSUD dr. Haulussy yang menurutnya berada dalam Dusun Dati Pohon Katapan adalah miliknya sesuai putusan yang bersifat Deklaratoir perkara perdata nomor; 38/Pdt.G/2009/PN.Ab Jo nomor: 18/PDT/2012/PT.Ab Jo nomor 1385K/PDT/2014 Jo nomor: 512PK/PDT/2014,” jelas Evans.
Terkait dengan itu, pihak keluarga Alfons sudah beberapa kali melakukan pencegahan agar Pemprov tidak gegabah membayar ganti rugi lahan RSUD kepada Buke Tisera. mengingat jika hal itu dilaksanakan maka bakal terjadi kerugian negara karena jika nantinya pengadilan telah melakukan eksekusi terhadap putusan 62 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka dengan sendirinya lahan yang di atasnya dibangun RSUD Dr.Haulussy yang merupakan satu kesatuan dari 20 potong dati milik mendiang Josias Alfons yang diwariskan kepada ahliwarisnya Jacobus Abner Alfons dan keturunannya itu ikut pula di dalamnya dan hal itu bakal menyulitkan pemprov Maluku dalam pengembangan asset kesehatan milik pemerintah itu.
Menurut Alfons pada tanggal 1 Juni 2016 di saat Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan Emaning terhadap putusan 38 yakni putusan yang beŕsifat deklaratoir yang ditandai dengan berita acara dimana secara jelas disebutkan pemerintah provinsi Maluku tidak memiliki referensi untuk melakukan pembayaran terhadap putusan yang deklatoir”ujarnya sambil menambahkan kalaupun pemerintah tetap melakukan pembayaran maka itu adalah kewenangan pemerintah provinsi apakah itu nantinya jadi kerugian negara atau tidak tapi kita sudah anjurkan supaya jangan dilakukan dengan alasan sudah ada putusan yang membatalkan bukti peralihan hak dari pemerintah negeri pada Hein Johanis Tisera yang dalam hal ini ayah kandung dari Johanis Tisera sehingga secara fakta bahwa Johanis Tisera itu sudah tidak memiliki apa-apa lagi di negeri Urimessing.
Selanjutnya memurut Alfons terhadap pembatalan-pembatalan negeri dari tahun 1984 sampai dengan dengan tahun 2011 itu sudah jelas sudah ada keputusan dari Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan kepemilikan Tisera dimaksud.
Dikatakan surat 28 Desember yang menjadi dasar Tisera melakukan gugatan yang melahirkan putusan nomor 38 sudah ada keputusan dari Pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap untuk membatalkan surat 28 Desember tersebut.
Selanjutnya Alfons juga mengingatkan pemerintah daerah Provinsi Maluku tentang masalah lain yang muncul ketika pihak RSUD nantinya mengurus sertifikat. karena jika pemerintah salah dalam melakukan pembayaran kepada orang yang bukan memiliki lahan tersebut maka sertifikat itu tidak mungkin dikeluarkan karena untuk itu pihak Pertanahan harus mendasarkan pada alas hak dari pemilik tanah kemudiam diketahui pemerintah negeri, sementara terhadap Johanis Tisera sendiri tidak mungkin diberikan mendapatkannya dari negeri yang jelas-jelas telah membatalkan penyerahan kepada Tisera apalagi negeri sendiri mengetahui bahwa tanah itu bukan milik Tisera melainkan adalah milik Alfons.
Sementara menyangkut Pertanahan juga tidak mungkin mengeluarkan sertifikan itu jika yang memberikan alas bukan dari ahliwaris yakni Alfons sebab dalam perkara 62 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu jelas-jelas pihak Pertanahan juga telah dihukum lantaran mengeluarkan sertifikat kepada salah seorang warga yang mendiami salah satu lokasi milik keluarga Alfons yang dijual oleh Tisera dan oleh pengadilan telah menyatakan Pertanahan juga bersalah dan menghukumnya.
Kepada wartawan, Alfons mengatakan baik selaku pemilik lahan maupun sebagai warga negara yang berkewajiban untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara pihaknya sedang melakukan proses pidana terhadap Johanis Tisera alias Buke di Polres P. Ambon dan P.P. Leasa dan saat ini sedang menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap laporannya. Selain itu pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke Kemeterian Hukum dan HAM terkait dengan pembuatan nota notril yang dilakukan oleh oknum Notaris Sdri Rosdiati Nahumarury perikatan antara Gubernur Maluku dan Johanis Tisera dimana sebelumnya telah mengetahui bahwa surat 28 Desember 1976 itu cacat hukum dan oknum Notaris tersebut juga sudah mengantongi putusan Pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dan putusan tersebut juga telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menariknya selain upaya pencegahan secara hukum tersebut, Alfons menjelaskan kalau pihaknya juga telah diundang secara resmi oleh DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 12 Desember 2019 untuk membicarakan tentang klaim pihaknya terhadap lahan RSUD dr. Haulussy Ambon. (CN-03)

