KABMBD, cahaya-nusantara.com
Dua wartawan dan dua wiraswasta yang kini mendekam di Rutan Polres MBD dengan tuduhan melakukan tindakan tidak terpuji penipuan dan pemerasan terhadap beberapa kepala Desa, dengan membawa nama KPK. Jumat 24/01/2020.
Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan oleh salah satu warga masyarakat desa Werwaru, Kec.Moa, Kab.MBD Elias Tenggawna (61) bersama beberapa rekan yang melaporkan ke SPKT Polres MBD.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M.Roem Ohoirat kepada media dalam rilisnya menyampaikan ” yang pelapor ternyata juga adalah korban karena pelapor adalah berstatus Kepala Desa Werwaru yang merasa ketidakpuasan dengan sikap dan perbuatan dari terlapor.
Tenggawna dalam laporan Polisinya melaporkan 4 orang sebagai terlapor atas perbuatan mereka yang mana melakukan aksi penipuan dan pemerasan pada Elias Tenggawna dan ternyata saat ke 4 orang tersebut mejalani pemeriksaan diketahui ternyata bukan hanya kepala desa Werwaru saja yang menjadi korban mereka namun ada pula beberapa kepala desa di desa yang lain di Pulau Moa yang juga menjadi korban Ungkap Ohoirat.
Lanjutnya” 4 terlapor tersebut yakni Abraham E.R.Sahetapy, Onisimus Robibawala, Yance Frans, Septian Dion Irwanto, sementara saksi dalam laporan dari Tenggawna ialah Richard Rupisiay dan David Mauday,sebut Ohoirat.
Di katakannya” kronologis kejadiaannya” Awalnya pelapor diperiksa dari para terlapor yang mengaku sebagai KPK tipikor (komisi pengawasan korupsi), mengenai program dana desa tahun 2018 yaitu berkaitan dengan jalan rabat beton panjangnya 300 m yang mana pekerjaannya belum selesai dan saluran air, tutur Ohoirat.
Lalu terlapor mengatakan ini temuan, mau tidak mau bapak harus masuk ke dalam penjara ,kemudian terlapor mengatakan kembali, bahwa bapak walau pun begitu ada pengertian baik kami, di katakannya oleh terlapor bapak punya kekuatan berapa ? dengan bahasa demikian pelapor katakan 5 juta namun akibat tidak puas dengan 5 Juta, terlapor kembali meminta 3 juta dan pelapor setuju dengan permintaan terlapor kemudian pelapor memanggil bendahara desa untuk memberi uang sebanyak 8 juta. Ungkapnya Akhirnya dari kejadian tersebut pelapor merasa tidak puas serta tidak senang dengan sikap dari terlapor dan pelapor melaporkan kejadian tersebut di polres Maluku Barat Daya guna diproses sesuai hukum yang berlaku. sebut Ohoirat.
Identitas para pelaku Tindak pidana Penipuan dan pemerasaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 368 KUHP 1.Nama : Abraham Edwin Sahetapy Alias Ampi (53), pekerjaan wartawan juga anggota Yayasan Komisi Pengawas Korupsi (Tindak Pidana Korupsi), Jantje Frans Alias Yance; pekerjaan Wartawan sekaligus selaku Kadiv Intelijen KPK TIPIKOR SEMALUKU). Sepptan Dion alias Dion (24). pekerjaan Wirawasta Onisimus Robi Wala alias Oni. (27); pekerjaan Wirawasta.
Disebutkan modus yang dilakukan para pelaku yakni, mendatangi Kades di Kecamatan Moa, para pelaku dengan mengaku sebagai Tim KPK sambil memperlihatkan Surat tugas Dewan pimpinan pusat serta tanda pengenal sambil menanyakan tentang ADD dan DD, dan dengan cara seperti inilah pelaku mengancam sehingga para Kepala Desa akhirnya memberi uang dengan beragam pemberian guna sebagai uang tutup mulut.
Uang tersebut yang di berikan ialah Kades Kaiwatu RP.10.000.000., Kepala Desa Tounwawan Rp. 1.000,000,- Kepala Desa Wakarleli Rp.10.000,000 ,- Kepala Desa Werwaru Rp. 8.000,000 ,- dan Kepala Desa Moain Rp.10.000,000,-
Dikatakannya Ohoirat” dari kasus tersebut di katakan sebagai motifnya di duga melakukan penipuan dan pemerasan untuk mencari keuntungan diri sendiri, dan ke 4 orang tersebut kini pihak Polres MBD sudah lakukan penangkapan serta penahanan dan akan di lanjutkan dengan Proses lanjut.(CN-01)

