Ambon, cahaya-nusantara.com

Peran dan fungsi institusi statistik dalam satu data indonesia merupakan program BPS secara Nasional dalam menghadapi Sensus Penduduk 2020, hal ini disampaikan Dr. Adi Lamaksona, M.A  sekertariat utama BPS RI saat membuka Worskop BPS Provinsi Maluku  peningkatan data PMTB dan statistik lainnya di Hotel Amaris, Jumat (22/11). ” Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan.Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi.
Regulasinya harus segera disiapkan,tidak boleh ada kompromi.

Demikian antara lain penegasan Lumaksono dalam mengutip kalimat Presiden RI Joko widodo. Selanjutnya, Lumaksono mengatakan dulu sumberdata berasal dari sensus, survei dan registrasi namun di tahun 2020 atau sekarang sumber data juga berasal dari Bigdata yaitu data admistratif, data digital komersiala atau transaksional, perangkat pelacakan GPS, data perilaku dan data opini. Kondisi data saat ini terjadi perbedaan data statistik (antarintansi), perbedaan data geospasial (antarintansi), sulit mencari data pemerintah.Prinsip satu data berdasarkan Pepres satu data Indonesia pasal 3, maka data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, menggunakan kode referensi dan/atau data induk dan memenuhi kaidah interoperabilitas data.

Dikatakan, tujuan satu data Indonesia (SDI) 2020. Terarah pada Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi intansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data.Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.

Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

Mendukung sistim statistik Nasional (SNN) sesuai peraturan perundang-undangan. Lumaksono,”Sistem statistik Nasional (SNN) merupakan suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum dan masukan dari forum masyarakat statistik yang secara teratur saling bwrkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaan statistik”. Ada pun tantangan dalam mewujudkan SNN yang andal, efektif dan efisien melalui SDI dengan 4 tahap. antara lain; 01).Bagaimana mengatur dan menetapkan pembagian peran dan fungsi institusi dalam penyelenggaraan statistik. 02). Bagaimana setiap produsen data mampu menghasilkan data yang baik, berkualitas serta mudah dimengerti. 03). Bagaimana setiap data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara luas serta mudah dibandingkan. 04). Bagaimana menjamin kemudahan akses data, sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku; ujarnya.

Ditambahkan, satu data Indonesia diperlukan peran institusi statistik untuk mendukung SNN dalam kerangkaa SDI, BPS sebagai pembina data statistik : Regulasi, dalam Pasal 31 UU 16/ 1997, Pasal 58 PP 51/1999, Pasal 3 PP 12/2017 dan Pasal 13 dan 20 Pepres 39/2019.
Untuk mendukung suksesnya program BPS Satu Data 2020, perlu didukung dengan  tugas pembina data, walidata, produsen  data sehingga kualitas data akurat menuju data statistik yang lebih baik BPS memerlukan peran Masyarakat, ungkapnya.

Workshop BPS akan menampilkan 3 nara sumber yang akan menyampaikan Materi; Pemateri ke- 1).Sensus penduduk 2020 : # Mencatat Indonesia. Pemateri ke- 2).Indikator ekonomi, PMTB dan Indikator lainnya dan Pemateri ke-3). Indikator sosial Provinsi Maluku, Peserta WOrkshop Peningkatan pemahaman data PMTB dan Statistik di berasal dari Perwakilan OPD, Vertikal, Keagamaan, Akademisi, serta Media Cetak, Elektronik dan Petugas BPS Maluku, Kepala BPS Maluku dan Sekertaris utama BPS RI. (CN-07).

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *