Ambon,
cahaya-nusantara.co.id
cahaya-nusantara.co.id
Bertempat di Golden Palace Ambon,
Selasa, 5/12 Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Maluku menggelar
Kegiatan Dialog Kerukunan Intern umat Bergama Islam sekaligus kegiatan
pembinaan sistem informasi
manajemen Nikah ( SIMKAH) yang
pembukaannya dilakukan oleh Kepala Bidang Bimas Islam. Firdaus Kaisupi mewakili Kakanwil Kemenag provinsi Maluku yang sementara menjalankan tugas
di luar daerah.
Selasa, 5/12 Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Maluku menggelar
Kegiatan Dialog Kerukunan Intern umat Bergama Islam sekaligus kegiatan
pembinaan sistem informasi
manajemen Nikah ( SIMKAH) yang
pembukaannya dilakukan oleh Kepala Bidang Bimas Islam. Firdaus Kaisupi mewakili Kakanwil Kemenag provinsi Maluku yang sementara menjalankan tugas
di luar daerah.
Kakanwil Kemenag, Fesal Musaad, S.Pd.
M.Pd dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kabid Bimas Islam antara lain mengatakan Kegiatan
dialog Intern umat beragama bertujuan tokoh lembaga keagamaan dapat meningkatkan
kompetensi wawasannya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.
M.Pd dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kabid Bimas Islam antara lain mengatakan Kegiatan
dialog Intern umat beragama bertujuan tokoh lembaga keagamaan dapat meningkatkan
kompetensi wawasannya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.
Menurutnya agama tidak harus
dimaknai secara sempit yang dapat
menimbulkan firkah-firkah atau
kelompok-kelompok yang mengkotak-kotakan masyarakat sehingga dapat merisaukan
bahkan menimbulkan perpecahan umat Maka
para tokoh agama, para penghulu sudah harus memiliki pengetahuan yang luas,
universal yang bahwa ajaran agama Islam itu membawa rahmat bagi seluruh seluruh
alam, bagi semua orang. Itulah konsep yang dibawa oleh Nabi Nabi Muhamad SAW.
dimaknai secara sempit yang dapat
menimbulkan firkah-firkah atau
kelompok-kelompok yang mengkotak-kotakan masyarakat sehingga dapat merisaukan
bahkan menimbulkan perpecahan umat Maka
para tokoh agama, para penghulu sudah harus memiliki pengetahuan yang luas,
universal yang bahwa ajaran agama Islam itu membawa rahmat bagi seluruh seluruh
alam, bagi semua orang. Itulah konsep yang dibawa oleh Nabi Nabi Muhamad SAW.
Selanjutnya menurut Kakanwil agama
mempunyai kedudukan yang sangat strategis. Utamanya sebagai landasan spiritual,
moral dan etika dalam pembangunan nasional. Untuk itu para penghulu dan tokoh
agama dapat menjaga netralitas, ketenteraman
dan kerukunan di tengah-tengah masyarakat, kerukunan intern umat
beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah. Apalagi dalam memasuki
tahun-tahun politik ini diharapkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat harus
bersikap netral.
mempunyai kedudukan yang sangat strategis. Utamanya sebagai landasan spiritual,
moral dan etika dalam pembangunan nasional. Untuk itu para penghulu dan tokoh
agama dapat menjaga netralitas, ketenteraman
dan kerukunan di tengah-tengah masyarakat, kerukunan intern umat
beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah. Apalagi dalam memasuki
tahun-tahun politik ini diharapkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat harus
bersikap netral.
Menurut Kakanwil ada hal penting nyang
harus disukseskan bersama sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional di
bidang agama yakni terciptanya manusia Indonesia yang berakhlak mulia, berbudi
pekerti luhur, beriman dan bertakwa kepada
Allah Subhana WataAllah supaya dapat menghindarkan masyarakat dari
tindakan radikalisme, terorisme,
pornografi, pornoasih.
harus disukseskan bersama sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional di
bidang agama yakni terciptanya manusia Indonesia yang berakhlak mulia, berbudi
pekerti luhur, beriman dan bertakwa kepada
Allah Subhana WataAllah supaya dapat menghindarkan masyarakat dari
tindakan radikalisme, terorisme,
pornografi, pornoasih.
Sementara itu khusus untuk kegiatan
sistem pembinaan manajemen Nikah atau SIMKAH yang menurut Kakanwil merupakan
program aplikasi komputer berbasis Window yang berguna untuk mengumpulkan data-data nikah dari seluruh
kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah yang bisa diakses secara Online
sistem pembinaan manajemen Nikah atau SIMKAH yang menurut Kakanwil merupakan
program aplikasi komputer berbasis Window yang berguna untuk mengumpulkan data-data nikah dari seluruh
kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah yang bisa diakses secara Online
Menurutnya data tersebut akan
tersimpan dengan aman dan
tertanggungjawab di mana hal ini akan memudahkan warga dan semua yang
berkepentingan untuk mendapatkan data nikah baik di KUA Kecamatan, Kabupaten Kota maupun di propinsi bahkan di tingkat pusat. (Ditjen
Bimas Islam)
tersimpan dengan aman dan
tertanggungjawab di mana hal ini akan memudahkan warga dan semua yang
berkepentingan untuk mendapatkan data nikah baik di KUA Kecamatan, Kabupaten Kota maupun di propinsi bahkan di tingkat pusat. (Ditjen
Bimas Islam)
Disebutkan dua kegiatan ini dibuka
secara bersamaan akan tetapi pelaksanaannya terpisah mengingat materinya tidak
sama, di mana kegiatan dialog berlangsung satu hari sedangkan kegiatan SIMKAH
berlangsung 3 hari.
secara bersamaan akan tetapi pelaksanaannya terpisah mengingat materinya tidak
sama, di mana kegiatan dialog berlangsung satu hari sedangkan kegiatan SIMKAH
berlangsung 3 hari.
Sementara itu Ketua panitia pelaksana
kedua kegiatan dalam laporannya mengatakan tujuan dari pelaksanaan kegiatan
antara lain. Pertama membangun sistem informasi manajemen nikah berbasis teknologi pada KUA Kecamatan . Dua, penyajian
data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan nikah, pengendalian dan
pengawasannya. Tiga meningkatkan wawasan para tokoh agama agar dapat meme memenace konflik yang terjadi
di tengah-tengah masyarakat di samping menghimpun saran dan pendapat dari para
tokoh agama terkait dokumen umat beragama.(CN-02)
kedua kegiatan dalam laporannya mengatakan tujuan dari pelaksanaan kegiatan
antara lain. Pertama membangun sistem informasi manajemen nikah berbasis teknologi pada KUA Kecamatan . Dua, penyajian
data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan nikah, pengendalian dan
pengawasannya. Tiga meningkatkan wawasan para tokoh agama agar dapat meme memenace konflik yang terjadi
di tengah-tengah masyarakat di samping menghimpun saran dan pendapat dari para
tokoh agama terkait dokumen umat beragama.(CN-02)
