AMBON, cahaya-nusantara.com
Pengadilan Tinggi Negeri (PT) Ambon telah memulai pemeriksaan atas pengaduan yang diajukan oleh keluarga Aponno terhadap kinerja Hakim Wilson, yang memimpin sidang penetapan perkara nomor 83. Pengaduan ini dilayangkan karena ketidakpuasan keluarga terhadap perilaku dan keputusan Hakim Wilson selama memimpin persidangan.
Kepada wartawan Jhon Aponno di belakang soya 25/6/2024.
mengatakn kami hadir di PT itu dalam rangka panggilan pemeriksaan terhadap laporan yang kami berikan kepada Pengadilan Tinggi ( PT) terhadap ketidak puaskan kinerja dari hakim PN Ambon Wilson S.Manuhua dalam memimpin persidangan dan dalam mengambil keputusan penetapan terhadap Putusan no 83 “Wali dan ijin jual”
Aponno menyampaikan kenapa kami harus melapor hakim Wilson ke PT ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan etika dan prosedur persidangan.
“Surat keberatan kami tidak digubris oleh Hakim Wilson sebagai hakim yang menyidangkan penetapan 83 dari pemohon bernama James D. Pasanea,” ujar Aponno.
“Selain itu, pada persidangan 27 Maret 2024, saya diminta keluar oleh Hakim Wilson, padahal itu adalah sidang terbuka untuk umum.”
Aponno juga menyoroti perilaku Hakim Wilson yang dinilai tidak pantas saat sidang gugatan pemeriksaan saksi nomor 89.
“Hakim Wilson terlihat menonton dan menyaksikan sidang kami dari pintu belakang ruang persidangan.
Menurut kami,ini tidak berkenan karena dia adalah hakim yang memberikan penetapan terhadap gugatan yang sedang kami lakukan. Jadi untuk apa dia berdiri di belakang ?”
Keluarga Aponno berharap Pengadilan Tinggi Negeri Ambon dapat mengambil tindakan yang tepat terhadap pengaduan ini.
“Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi terhadap Pengadilan Tinggi Negeri Ambon yang sudah mau memproses pengaduan kami, Semoga hakim-hakim di Pengadilan Negeri Ambon bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kode etik hakim,” tambah Aponno.
Ketika ditanya mengenai keadilan dalam penetapan perkara tersebut, Aponno menegaskan bahwa mereka merasa keputusan tersebut tidak adil.
“Untuk apa kita melakukan gugatan terhadap penetapan tersebut kalau kita merasa itu tidak adil ?”
Mengenai dugaan adanya unsur kesengajaan atau kongkalikong antara Hakim Wilson dan Jams Dean Pasanea, Aponno dalam sidang putusan no 83 Aponno menyatakan bahwa mereka belum bisa membuktikan hal tersebut.
Namun, dia menyayangkan keputusan hakim yang mengeluarkannya dari sidang terbuka untuk umum dan tidak menggubris surat keberatan yang diajukan.
Dalam wawancara terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Ambon menyatakan bahwa Aponno mengajukan keberatan saat sidang berlangsung, namun Aponno membantah keras tuduhan tersebut.
“Sama sekali tidak benar. Saya punya rekamannya dan saya sudah meminta Pengadilan Tinggi untuk mengecek CCTV sebagai bukti tambahan jika kiranya ada laporan dari PN bahwa kami membuat keributan pada saat persidangan,”ungkapnya.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Ambon, dan keluarga Aponno berharap ada keadilan yang ditegakkan dalam penanganan pengaduan (CN-02)

