AMBON, cahaya-nusantara.com
Drs. Herman Siamiloy, seorang pemerhati masalah sosial kemasyarakatan Provinsi Maluku, mengkritik keras tindakan Kodam XV/Pattimura terkait insiden di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Pada hari Kamis, 30 Mei 2024.
warga OSM mengusir tim BPN dari pusat yang dikomando oleh Kodam XV/Pattimura saat mereka hendak mengukur tanah di asrama OSM.
Siamiloy menyatakan bahwa tindakan tersebut mengusik ketenangan yang telah terjaga di Maluku, khususnya di kawasan OSM.
“Selama ini kita melihat bahwa kondisi di daerah Maluku dan Kota Ambon sudah kondusif, tapi dengan adanya dugaan tim siluman yang mengatasnamakan tentara atau BPN, mereka membangunkan anjing yang tidur,artinya dengan kata lain mereka membuat masalah,” ujarnya.
Siamiloy menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti surat atau sertifikat kepemilikan.
“Dia harus membuktikan bahwa ini miliknya dengan bukti yang jelas,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sengketa tanah ini telah bertahun tahun disidangkan, dan pihak Kodam selalu kalah dalam proses hukum. “Kenapa hari ini mereka membuat ulah lagi terhadap masyarakat yang kondisinya sudah kondusif?” tanyanya.
Siamiloy menyoroti pentingnya bukti berupa foto tentang kegiatan yang dilakukan dan menanyakan siapa yang memberikan instruksi terkait kegiatan tersebut. Ia berharap bahwa petugas yang melakukan pengukuran bukanlah anggota TNI yang bertindak atas nama institusi.
Selain itu, Siamiloy mempertanyakan apakah kehadiran tim pengukur tanah ini diketahui oleh lurah dan para ketua RT setempat. Ia menekankan pentingnya adanya pemberitahuan kepada warga mengenai kegiatan semacam itu.
“Minimal ada pemberitahuan kepada ketua RT atau lurah setempat, sehingga warga mengetahui dan tidak menduga duga,” tegasnya.
Menurut Siamiloy, tindakan Kodam XV/Pattimura ini melanggar aturan administrasi karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada pemilik wilayah, dalam hal ini Lurah dan para RT.
“Mereka melanggar aturan administrasi karena minimal harus ada pemberitahuan secara tertulis,” jelasnya.
Kepala Seksi Trantib Kelurahan Wainitu, Ary L, mengakui bahwa pihak kelurahan tidak mendapat pemberitahuan sama sekali terkait kegiatan tersebut.
Biasanya, jika ada pemberitahuan, ia ditugaskan oleh lurah untuk mendampingi kegiatan pengukuran dan memberitahu para RT setempat.
Insiden ini menimbulkan keresahan di kalangan warga OSM dan menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan transparansi dan ketertiban dalam proses pengukuran tanah.(CN-02)

