AMBON, cahaya-nusantara.com

Ketegangan yang muncul antara salah satu pengusaha di area pantai Hative kecil, kecamatan Sirimau,kota Ambon  dan masyarakat setempat beberapa waktu lalu masalah pengusaha tidak memberikan akses jalan kepada masyarakat.

Dampak dari permasalahan tersebut Keluarga Sutrahitu pemilik Tanah Dati Batu Batu melayangkan surat  somasi kepada Pemerintah Negeri Hative Kecil,ASDP,Dinas Perhubungan, Pemerintah kota Ambon, oknum pengusaha, PT Hasrat Abadi (Diler Toyota)dan PLN.

Keluarga Sutrahitu memasang Panpel pelarangan membangun di depan lokasi pembangunan usaha Syane Tan, pukul 12:00 WIT, Kamis (04/4/2024).


Kuasa Hukum keluarga Frangky Lambertus Sutrahitu keturunan dari Moyang Nikodemus Sutrahitu, Roos. J.Alfaris.SH.MH dan Michael Akyuwen,SH yang di temui beberapa wartawan di lokasi  pemasangan Panpel mengatakan hari ini pihaknya sebagai kuasa hukum keluarga Sutrahitu memasang panpel peringatan untuk pemberitahuan bahwa tanah lokasi pembangunan milik pengusaha ini adalah tanah Dati Batu Batu milik keluarga Sutrahitu.

Hal ini berdasarkan Register Dati 1814. “Yang mana register 1814 itu sudah ada sebelum negara merdeka,” ungkap Michael.

Dengan tegas Michel mengatakan bahwa Petuanan yang berada dalam sengketa adalah  petuanan Negeri Halong bukan petuanan Negeri lain atau oleh pihak pihak siapapun yang mengklaim bahwa tanah itu  milik mereka.

“Katong harus memahami bahwa Petuanan negeri halong itu sudah ada sebelum negara ini berdiri ,lalu sekarang batas administratif memang di daerah negeri Hative kecil tapi tidak  menghilangkan batas Petuanan dari negari halong, Maka dari itu untuk menghargai tanah tanah dati atau tanah tanah adat ada di negeri halong terkhususnya keluarga yang mempunyai Dati maka hari ini kita menyatakan sikap ,” jelasnya

Seraya menambahkan  pihaknya sudah beritikad baik dengan cara mengirimkan somasi dari bulan Februari 2024 tapi tidak di hargai.
 
“Kita sudah mengirimkan somasi ke pihak pihak terkait, tetapi tidak ada balasan kecuali dari pihak Hative kecil yang sudah ada balasan,”tegasnya.

Masalah lahan milik ibu Syane terkait Alas Hak di katakan alas hak mereka belum jelas.

“Nah itu kan sebenarnya dorang punya alas hak dari kepemilikan tanah ini juga kan belum jelas,” ungkap Michael.

Dengan Tegas Michael menghimbau kepada masyarakat bahwa Katong harus memahami  mana batas Administratif ,dan mana batas Petuanan satu negeri.

Michael mengingatkan bagi pihak-pihak yang memberikan alas hak, bagi pihak pihak merasa bahwa dirinya atau mereka yang punya tanah tersebut atas objek ini maka pihaknya persilahkan untuk membuktikan secara hukum.

Lebih detailnya Michael mengatakan  proses pembuktian surat surat yang ada  akan di lakukan di Pengadilan.

“Karena pihaknya sudah siap,katong pung bukti lengkap dari register Dati sampe bukti bukti surat dari jaman Belanda, pemilikan tanah dati milik Nikodemus Sutrahitu,klien punya moyang sampe sekarang,”jelas Michael.

Selain itu ada beberapa pemberian hibah dari keluarga Sutrahitu seperti PLN, Pom bensin Galala,dan Gudang Bulog.

Di akhir keterangan kepada wartawan Michael Mengingatkan dengan tegas bagi siapa yang melakukan  pengrusakan atau menghilangkan Panpel larangan yang kami pasang maka akan berurusan dengan hukum karena itu perbuatan pidana yang akan kami bawa ke rana hukum berproses secara hukum pidana,”tutupnya (CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *