AMBON, cahaya-nusantara.com
Muncul dugaan kuat bahwa upaya untuk mendapatkan hak wali dan ijin jual atas warisan Diego Sajori (DS), seorang Anak berusia 10 tahun dari perkawinan almarhum Roby Sajori dan Marcy Rosemarie Aponno, telah dirancang sebagai skenario untuk memperoleh aset dari anak tersebut. Ayah sambung James Dean Pasanea (JDP) diduga tergoda oleh kekayaan warisan kedua orang tua DS dan mencoba untuk merebut hak wali dan ijin jual dari orang orang terdekat sang anak.
Kepada wartawan, Senin (1/4/2024) Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rahmat Selang SH.MH ketika di konfirmasi membenarkan adanya permohonan penetapan hak wali sedang dalam proses di PN Ambon.
Menurutnya, hak wali seharusnya diberikan kepada keluarga terdekat seperti kakek, nenek, saudara, tante, atau paman yang memiliki pertalian darah dengan anak tersebut.
“Memang dia bapak sambung namun kalau sang anak lebih dekat dengan kakek neneknya,maka mereka berhak ,”ungkap Rahmat Selang.
Namun, JDP, sebagai ayah sambung tanpa pertalian darah dengan DS dan baru hidup bersama selama dua tahun, diduga mencoba merebut anak tersebut dari kakek, nenek dan paman yang masih mampu untuk membiayai kebutuhan sang anak hingga dewasa.
Kedua orang tua almarhumah MRA adalah pensiunan dan juga memiliki perusahaan yang sanggup membiayai kehidupan anak hingga dewasa tanpa menjual Aset warisan orang tuanya. Selain itu, pamannya yang adik dari ibu almarhumah juga dinilai masih mampu merawat anak tersebut. Namun, keputusan yang diambil oleh JDP terkesan sepihak dan tanpa memberitahu orang tua almarhumah.
Humas PN menegaskan bahwa permohonan yang diajukan harus untuk kepentingan anak, dan jika ternyata hanya untuk kepentingan pribadi, permohonan tersebut dapat dicabut dan dijadikan tindak pidana.
” Misalnya,tujuan untuk kepentingan Anak,tetapi ternyata itu hanya akal akalan saja maka permohonan itu bisa di tolak,” ujar Rahmat Selang.
Miris juga ketika informasi yang diterima media ini ,baru beberapa saat ibu DS di makamkan,JDP ayah sambung dari anak tersebut sudah mengambil langkah tanpa sepengetahuan keluarga ,mengajukan permohonan penetapan hak wali dan ijin jual ke Pengadilan tinggi.
Salanjutnya terlihat itikad tidak baik dari ayah sambung dengan mencoba mengambil anak tersebut dari ayah dan ibu almarhum dengan menggunakan pihak kepolisian serta pihak Komnas HAM.
Ada juga upaya lain yang di lakukan ayah sambung DS dengan memasukan nama DS ke dalam kartu keluarga (KK) dari kebarabat JDP tanpa sepengetahuan keluarga terdekat .
Pada tanggal 25/3/2024 Pihak keluarga almarhumah MRA telah menyampaikan keberatan atas proses sidang penetapan hak wali dan hak ijin jual di PN Ambon yang berlangsung pada hari Rabu 27/2/2024. Meskipun demikian, humas PN menegaskan bahwa surat keberatan tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Ketika dihubungi oleh wartawan, JDP enggan memberikan keterangan, bahkan mematikan panggilan telepon. Hal ini membuat masyarakat semakin curiga terhadap motif sebenarnya di balik permohonan penetapan hak wali tersebut.
Dengan demikian, muncul kekhawatiran bahwa upaya untuk mendapatkan hak wali dan izin jual atas warisan DS diduga merupakan skema terselubung untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan sang anak.(CN-02)

