AMBON, cahaya-nusantara.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, menepis tudingan yang menyebutkan bahwa ia memberikan ijin kepada anggotanya selama dua bulan untuk membangun rumah pribadinya.
Hal ini di sampaikan kepada beberapa awak media di ruang kerjanya, Senin (1/4/2024).
Luhukay menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan bahwa ia tidak pernah melakukan tebang pilih dalam memberikan ijin kepada anggota. Dia menjelaskan bahwa penilaian terkait disiplin pegawai dilakukan oleh Petugas Tingkat Internal (PTI).
Sebelumnya, anggotanya, Wilander Ferdinandus, telah disurati terkait kehadirannya, namun baru menghadap setelah libur Jumat dan Sabtu.
Luhukay mengakui bahwa anak buahnya diminta untuk mengerjakan atap rumahnya pada waktu off, bukan pada saat bertugas, dan menegaskan bahwa rumahnya sudah selesai dibangun sejak lama.
Dia menambahkan bahwa setiap anggota selalu didampingi pengawas saat melaksanakan tugas, dan bahwa tidak pernah ada arahan dari dirinya untuk memberikan ijin kepada Ferdinandus.
Menurut Luhukay, kesepakatan antara dirinya dan anggota adalah bahwa Ferdinandus bekerja pada waktu off.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti yang mendukung tudingan bahwa Ferdinandus tidak melakukan patroli rutin karena sibuk dengan proyek rumah pribadi Luhukay.
Meskipun tidak selalu hadir, absen Ferdinandus tetap aman karena telah mendapat ijin langsung dari Luhukay.
Komandan PTI, J. Manusiwa, juga menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi dari Luhukay terkait proyek rumah pribadi tersebut, dan bahwa Ferdinandus melakukan pekerjaan tersebut atas kemauannya sendiri.
Berita ini disajikan sebagai klarifikasi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran etik dan kehadiran anggota Satpol PP Kota Ambon.(CN-02)


