AMBON, cahaya-nusantara.com

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Ambon akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang disampaikan melalui situs resmi menpan.go.id pada Selasa, 1 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel pagi bagi pegawai non-ASN dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) di halaman belakang Balai Kota Ambon, Kamis (3/10/2024).

“Setelah kemarin diumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini sesuai arahan Kementerian PAN-RB, penerimaan PPPK juga telah dibuka, termasuk di Kota Ambon, yang akan dilaksanakan dalam dua tahapan,” ungkap Kaya.

Menurut Dominggus, Kota Ambon mendapatkan alokasi formasi sebanyak 2.144 untuk PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.299 merupakan eks-THK-II dan pegawai non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka akan mengikuti seleksi pada tahap pertama yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Tahapan ini dikhususkan untuk pelamar prioritas, seperti guru dan lulusan D-IV bidang pendidikan tahun 2023.

Sementara itu, sebanyak 845 formasi lainnya akan dialokasikan untuk tahap kedua, yang berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk formasi guru dengan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyaratan utama adalah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terakhir secara berturut-turut.

Pj Wali Kota mengingatkan seluruh peserta untuk melakukan pendaftaran dengan cermat dan memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap. Kesalahan dalam pemberkasan, menurutnya, dapat berakibat fatal dan merugikan peserta di kemudian hari.

“Tolong koordinasikan dengan Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Mereka siap melayani dan membantu memastikan semua persyaratan terpenuhi. Jangan sampai kesempatan ini hilang hanya karena hal-hal kecil yang diabaikan,” tegas Dominggus.

Ia juga berharap seluruh proses berjalan lancar, sehingga pegawai non-ASN dan eks-THK-II dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik untuk meningkatkan status mereka sebagai bagian dari aparatur pemerintahan.

Dengan langkah ini, pemerintah Kota Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkup pemerintahan.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *