AMBON, cahaya-nusantara.com

Rapat bersama Komisi II DPRD kota Ambon dengan dinas pendidikan dan kebudayaan ,Badan kepegawaian dan SDM kota Ambon terkait dengan persoalan Formasi atau Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) yang sudah di alokasikan pemerintah pusat kepada kota Ambon tiga tahun terakhir ternyata itu belum di manfaatkan dengan baik.

Demikian penjelasan ketua komisi II Christianto Laturiuw usai mengadakan rapat dengan Dinas pendidikan dan kebudayaan,Badan kepegawaian dan SDM di Baileo Rakyat belakang Soya kota Ambon, Senin (18/3/2024).

ketua komisi II mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan paling penting di komisi
yang pertama dari sejak Tahun 2022 khusus untuk bidang pendidikan itu reformasi 942 kuota yang diberikan, kelulusan kita hanya 311.

ditambah lagi dengan tahun 2023 kemarin dari 597 formasi atau kuota untuk bidang pendidikan, yaitu yang kelulusannya juga masih sangat sedikit sekali baru kisaran sekitar 50%.

Sementara untuk 2024 nanti formasi untuk guru itu hanya 223.

“Pertanyaannya, apakah dengan formasi 223 itu secara langsung sudah bisa menyelesaikan atau menuntaskan seluruh personil tenaga guru yang termasuk yang honor, itu di Kota Ambon apa belum?,” Ungkap Laturiuw.

Seraya menambahkan ternyata itu juga masih belum, karena data verifikasi terakhir dari dinas pendidikan setelah dikonfirmasi  pergeseran data data honor dari masing masing sekolah tenaga honor itu bertambahnya juga cukup besar.

Data terakhir dari Dinas pendidikan dan kebudayaan kota  jumlahnya kurang lebih sekitar 677,kalau dengan Formasi 223 yang di berikan pusat belum bisa menuntaskan PPPK.

makanya dalam rapat tadi Komisi II tegaskan supaya seluruh data data tenaga honorer yang ada dalam data dapodik di dalam sistem, harus betul betul di verifikasi data supaya data yang tergambar dalam dapodik kita itu merupakan gambaran fakta dari jumlah honorer.

“Kalau misalnya kita tidak berkaca atau tidak berdasar pada data itu, setiap kali alokasi atau kuota diberikan pusat  tidak pernah bisa menuntaskan masalah masalah yang terjadi di daerah, khususnya di bidang pendidikan,”ungkap Christianto.

Terbukti dari menyampaikan Dinas pendidikan ada beberapa sekolah yang sudah melakukan perekrutan tambahan untuk tenaga tenaga honor, tapi Dinas Pendidikan sendiri juga tidak tahu, apalagi dari BKD yang urusan kepegawaian.

Ditegaskan Kepada seluruh pimpinan sekolah baik di tingkatan TK,SD ,SMP bahwa perekrutan orang-orang atau perekrutan tenaga honor di masing masing sekolah Harus di laporkan ke dinas pendidikan dan kepegawaian.

“Walaupun itu nanti saudara bayarkan menggunakan dana BOS dana komite atau dana yayasan, tapi status keberadaan mereka itu juga harus dilaporkan ke dinas pendidikan dan kepegawaian,” tegas christianto.

Selanjutnya BKD sudah mengagendakan pertemuan antara dinas pendidikan dengan masing masing kepala sekolah.

ditegaskan, dalam merekrut tenaga honor, harus dilaporkan, supaya analisa jabatan yang dilakukan oleh BKD didasarkan pada akurasi data yang benar.

Komisi berharap supaya data yang sampaikan oleh Dinas Pendidikan dan BKD adalah basis data yang merupakan fakta di lapangan, jangan hanya menyampaikan 30/40 tapi yang di lapangan itu mungkin sekitar 50 sampai 60.

Data terakhir tadi kami konfirmasi di Kota Ambon sekarang sudah 1599 data, itu sama dengan data di BKN.

“Sekarang kami minta untuk nanti di rincikan tingkat persebaran dari tenaga tenaga honorer itu sekarang ada di dinas mana mana saja, termasuk juga di dinas pendidikan,” jelas Christianto.

Ketua komisi II DPRD kota Ambon berharap agar supaya dengan keakuratan data, rekomendasi atau catatan oleh komisi II, bisa menyelesaikan masalah, dan tenaga tenaga honorer di Kota Ambon juga bisa diselesaikan di tahun 2024.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *