AMBON, cahaya-nusantara.com 

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon asal Fraksi Perindo, Harry Putra Far Far, menyatakan keprihatinannya terkait kompleksitas pengelolaan Pasar Mardika Ambon.

Dalam pernyataannya kepada Wartawan di Baileo Rakyat belakang Soya Ambon, Senin, 4/3/2024, Harry mengemukakan sejumlah masalah, termasuk retribusi yang menjadi domain Pemerintah kabupaten kota, dan dampak relokasi pedagang.

“Terkait dengan pengelolaan Pasar itu di dalamnya ada beberapa item retribusi,daerah dan keseluruhan retribusi yang ada di dalam pasar ini semua domain berada di bawah Pemerintah kabupaten kota,”ungkap Harry.

Dikatakan,berdasarkan undang undang pendapatan pajak dan retribusi Daerah,
menegaskan bahwa domain ini pengelolaannya berada di bawah pemerintah kabupaten kota.
Seraya menambahkan
bahwa dari awal proses relokasi sampai revitalisasi hingga nantinya akan direlokasikan kembali ini database mini database pemerintah kota,bukan database pemerintah provinsi.

Hal ini menurut Far-Far ke depan akan menjadi keos nantinya kalau memang yang mengatur untuk relokasi kembali pedagang masuk dan menempati pasar yang baru ini diatur oleh pemerintah provinsi, yang pertama ada imbasnya bahwa nantinya ini pasti ada orang-orang yang sesuai haknya pasti tidak kebagian lapak itu yang pertama.

Kedua, yang jadi perhatian Komisi adalah bahwa dalam kondisi seperti ini Pemerintah Kota dan pemerintah Provinsi  harus berbesar hati dan legowo bahwa harus ada komunikasi kordinasi yang baik, karena proses pasar Mardika sampai hari ini kan masih berlarut-larut, jangan cuman karena kepentingan kedua belah pihak saja lalu yang dirugikan ini pedagang dan masyarakat kota Ambon secara keseluruhannya.

“Jadi kedepan ini memang Besar harapan bahwa dalam proses pengelolaan  nantinya entah yang mengelola pemerintah kota atau pemerintah provinsi, tapi yang menjadi prinsip kami proses penempatan pedagang nantinya harus ditempati oleh orang-orang yang memang benar benar memiliki hak dan lapak itu tidak boleh dijual, Karena pasar ini dibangun bukan dengan APBD tapi ini dibangun dengan APBN.

Selanjutnya  terkait dengan database itu tidak ada masalah data di dinas indag itu sangat lengkap dan jelas, berapa banyak pedagang yang ketika pasar itu mau direlokasi dibongkar itu  datanya sangat jelas, itu menjadi Bapak Ibu para pedagang yang dahulunya itu harus kembali bisa dapat menempati lapak-lapak tersebut” Ujar Harry

Jadi  jangan  pemerintah provinsi lalu dengan kata kasarnya dengan seenaknya lalu mau mengatur terkait dengan pengelolaan pasar Mardika.

Di kesempatan itu juga Far Far menegaskan jika memang tidak ada solusi antara pemerintah Kota dan pemerintah Provinsi, sebaiknya tidak boleh difungsikan dulu  pasar tersebut dari pada nanti difungsikan lalu ada pedagang yang merasa bahwa kepentingannya tidak terakomodir.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *