AMBON, cahaya-nusantara.com
PJ Walikota Ambon Drs Bodewin Wattimena,M.Si melantik 9 Anggota Saniri Negeri Hatalai periode 2024-2030 sesuai surat keputusan walikota Ambon No 154 Tahun 2024 tertanggal 23 Januari 2024.
Acara pelantikan yang di hadiri oleh semua Pimpinan OPD lingkup pemerintah kota itu bertempat di negeri Hatalai, Rabu 31/01/2024.
Dalam sambutannya PJ walikota mengatakan kita hadir bersama disini dalam rangka melantik Saniri negeri masa bakti 2024-2030, seraya menambahkan kita tahu bersama bahwa penyelenggaraan pemerintahan baik darintingkat pusat, provinsi, kabupaten-kota sampai ke desa,negeri,kelurahantelah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk pemerintahan di desa, negeri dipimpin oleh Kepala desa atau raja, bersama dengan badan permusyawaratan desa dan atau badan Saniri negeri.
Ketentuan ini memberikan arti bagi kita semua bahwa pada tingkatan yang terendah dalam struktur pemerintahan di negara ini bersifat kolektif itu di mungkinkan agar terjadi kepemimpinan yang tidak mutlak atau absolut.badan Saniri negeri dapat melakukan dan berkoordinasi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat untuk di bahas bersama dengan raja diputuskan demi kepentingan bersama.
Selanjutnya Wattimena mengatakan raja dan saniri negeri harus bekerja bersama sesuai tugas dan fungsi masing masing jangan merasa paling berhak untuk menentukan, kita harus menyadari tugas pokok Saniri dan Raja untuk menghindari perpecahan.
Wattimena mengingatkan harus bekerja dalam semangat orang basudara, menghargai semua proses mekanisme yang berlaku, Saniri sudah terbentuk segera lakukan konsolidasi untuk menyelesaikan berbagai dokumen dokumen yang blom bisa dilakukan, bangun koordinasi dengan ibu ketua majelis jemaat, badan majelis jemaat, dan juga masyarakat yang lain untuk membangun Negeri Hatalai dan negeri negeri di gunung ini” tegas Watimena.
(CN-02)


