AMBON, cahaya-nusantara.com

Kepala Satpol PP Kota Ambon, Richard Luhukay mengatakan terkait dengan masalah pengamanan Pemilu dan Pilpres bulan Februari mendatang, secara hukum proses-proses pengamanan itu ada pada TNI dan Polri. Oleh sebab itu pemerintah Daerah mensuport sebagian dana kepada mereka.

Demikian antara lain penegasan Kasatpol PP kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 15/1/2024.

Dikatakan, terkait masalah pelanggaran Pemilu menjadi kewenangan instansi terkait seperti KPU dan Bawaslu dan perangkat-perangkatnya.
Sementara peran Satpol PP disesuaikan peran yang diberikan pada pihaknya.

“Otomatis yang pertama, katong tidak terlibat langsung dalam proses itu, namun katong (kita) punya kewajiban untuk mengatasi bila ada masalah yang muncul terutama gangguan keamanan, katong harus membantu dalam artian katong harus sinergis dengan pihak keamanan”ujarnya sembari menambahkan kalau di desa ada Babinkamtibmas dan Babinsa maka pihaknya harus bersinergis.

Selanjutnya menurut Luhukay kalau di mana ada PAM Pemilu itu terkesan di sana ada Linmas akan tetapi sebenarnya urusan PAM itu adalah urusan penyelenggara Pemilu. Oleh sebab itu Linmas kelurahan yang disiapkan beberapa waktu lalu bukan Linmas yang disiapkan PAM Pemilu di TPS tetapi secara khusus melihat kondisi keamanan dan ketertiban yang ada di lingkungan kelurahan itu. Tetapi kalau dari desa atau kelurahan mau pakai linmas yang ada maka dikembalikan pada desa dan kelurahan setempat.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *