AMBON, cahaya-nusantara.com
Menyusul pemasangan spanduk yang memuat 3 keputusan Saniri Negeri Urimessing di dalam tanah dati milik keluarga Alfons, Penasehat Hukum (PH) keluarga Alfons mengancam bakal mempidanakan Saniri Negeri serta semua pihak yang terlibat dalam pemasangan spanduk bahkan yang membuat isi spanduk tersebut.
Demikian pernyataan sikap Pengaca Keluarga Alfons, Joe Saranamual atas nama keluarga Alfons kepada wartawan di Ambon, Selasa, 14/11/2023.
Dikatakan, selaku PH, setelah mencermati tulisan di dalam spanduk-spanduk tersebut ternyata ada poin-poin yang diduga ada perbuatan melawan hukum atau tindakan secara moral hukum yang berimplikasi terhadap suatu perbuatan tindak pidana.
Menurutnya dalam poin-poin dimaksud pihaknya akan segera laporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan apa yang dibacakannya dan tertera pada spanduk-spanduk pengumuman tersebut di mana poin pertama menyebutkan Jozias Alfons dan keturunannya bukanlah merupakan keturunan dari Urimessing ini sungguh merupakan tindak pidana menggelapkan asal-usul karena jika mencermati keputusan-keputusan baik itu keputusan Pengadilan maupun keputusan Pemerintah Kota Ambon yakni yang pertama keputusan Pengadilan yang sengketanya di dati Batu Bulan dan telaga Raja yang saat itu bertindak selaku penggugat adalah Hein Johanes Tisera dalam kapasitas selaku pemerintah Negeri Urimessing yang mana dalam dalil gugatannya dia menggugat Johanes Alfons dan Jacobus Abner Alfons dengan dasar kepemilikan dati dan dalam dalilnya dia menyatakan bahwa benar keluarga Alfons, Jozias Alfons telah diangkat menjadi Soa Negeri Urimessing.
“Ini orangtuanya saja di tahun 1978 dan 1980 itu jelas menyatakan dan mengakui bahwa keluarga Alfons, keturunan Jozias Alfons itu diangkat sebagai kepala soa negeri Urimessing” ujarnya seraya menambahkan didukung juga dengan surat penjelasan tentang kepemilikan tanah dati dalam petuanan negeri Urimessing itu dibuat oleh Hein Johanes Tisera juga.
“Orang yang sama yaitu Hein Johanes Tisera yang menyatakan bahwa keluarga Alfons memiliki dati karena memiliki jabatan kepala soa dan sebagai balas jasa ” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saranamual, ada pula Kutipan Register dati yang menyatakan bahwa Jozias Alfons merupakan kepala Soa Negeri Urimessing, sehingga berdasarkan hal itu pihaknya jelas akan melakukan pelaporan pidana terhadap poin pertama yang menyatakan bahwa keluarga Alfons bukan dari Negeri Urimessing.
“Karena berdasarkan bukti yang tadi kami sampaikan jelas bahwa mereka ini adalah orang asli negeri Urimessing dalam tahun-tahun yang tadi kita sampaikan sehingga ini adalah tindakan dengan sengaja mau menghilangkan hak asalnya menghilangkan asal usul kemudian berimplikasi terhadap tindakan penggelapan hak. Karena dengan sengaja Saniri Negeri maupun Pemerintah Negeri mengeluarkan keputusan yang kemudian menarik, mengambil secara melawan hukum untuk dimiliki sesuai dengan apa yang kami cermati dalam spanduk-spanduk tersebut sehingga ada indikasi itu jelas merupakan tindak pedana penggelapan hak.”sambungnya.
Sementara itu dari apa yang diperlihatkan pada spanduk yang bertuliskan 3 putusan Pemerintah Negeri Urimessing dan Saniri Negeri Urimessing dipasang di sejumlah lokasi yang menjadi tanah milik keluarga Alfons. Pada bagian akhir spanduk itu tertulis Ttd Kepala Pemerintah Negeri dan juga Ketua Saniri Negeri.(CN-05)


