AMBON, cahaya-nusantara.com

Sesuai dengan Amar putusan pada keputusan Mahkamah Agung dan di lakukan eksekusi pihak panitera pengadilan negeri tanggal 18 Oktober 2023 yang telah di lakukan tidak sesuai dengan Amar putusan perkara 62, pihak pengadilan tinggi Ambon memanggil Evans Alfons,  pemohon eksekusi untuk melakukan konfirmasi terkait laporan  pengaduan tersebut, Selasa 14/11/2023.

Kepada media ini Alfons mengatakan intinya laporannya itu terkait dengan pelaksanaan eksekusi tanggal 18 Oktober 2023 kemarin yaitu dirinya keberatan sekali dengan proses eksekusi itu karena dinilainya panitera itu telah melakukan kesalahan yang melanggar etika.
“Nah tadi Saya di periksa dan saya sudah sampaikan buat tim pemeriksa yang dibentuk oleh ketua pengadilan negeri Ambon yaitu pada prinsipnya saya berkeberatan sekali dengan eksekusi itu, alasan utama objek eksekusi itu  harus dikembalikan dalam keadaan kosong tanpa beban kepada saya tapi kenyataan yang terjadi baru saya dapat tadi juga berita acara eksekusi dan penyerahan eksekusi yang saya keberatan penuh terhadap proses tadi jadi besok pagi saya akan menyurati ketua pengadilan negeri Ambon dan tembusannya ke Badan pengawasan Mahkamah Agung karena bagi saya ini Mafia tanah , sengaja  di mainkan oleh panitera Pengadilan Negeri Ambon”ungkapnya.

Menurut Alfons intinya  sesuai keputusan pengadilan poin 9 “memerintahkan para tergugat intervensi untuk meninggalkan objek sengketa dengan seketika dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban kepada penggugat intervensi.

Intinya di situ, jadi objek sengketa sertifikat 354 yang luasnya sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi itu harus diserahkan kepada saya dalam keadaan kosong.

Tapi yang terjadi ada beberapa kepala keluarga yang masih tetap dengan karena mereka menggunakan surat atau kwintansi penyerahan dari pihak yang kalah Arnold Kristian Watimena yang menyerahkan kepada  Paskalis Lakunawa, Oldrin Parinussa, Ita Matitanmahu, Imanuel Usamany dan Godlib Wafly alasan karena mereka ini tidak masuk dalam perkara Tahun 2015. Walaupun demikian mereka inikan mendapat surat dari pihak yang kalah.

Dan sesuai Aanmaning saat itu ketua pengadilan sudah memerintahkan pihak pihak yang kalah untuk keluar beserta orang orang yang memperoleh hak dari mereka untuk keluar dan kosongkan objek perkara ” kata Alfons.

“Ini hal yang cukup besar loh yang saya beranggapan ini bukan hal kecil ini wajib diikuti oleh Pengadilan Negeri Ambon .jadi karena bagaimana tanah itu mau dikembalikan dalam keadaan kosong kepada saya sedangkan masih ada orang yang ada dalam objek sengketa.

Alfons menegaskan bahwa sesuai perintah eksekusi tidak memberikan hak atau ruang kepada panitera di lapangan untuk melakukan pending eksekusi, yang mereka harus lakukan adalah melakukan perintah eksekusi sesuai Amar putusan tanpa terkecuali.

“Jadi berita acara eksekusi itu harus di renvoi oleh pengadilan dan segera mengosongkan lokasi itu.

Selanjutnya Alfons berharap kembalikan objek yang di eksekusi dalam keadaan kosong tanpa beban sesuai amar putusan”tutupnya.(CN-05)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *