
AMBON, cahaya-nusantara.com
Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 279/Pdt.G/2024/PN Ambon kembali digelar pada Selasa (3/6/2025) di Pengadilan Negeri Ambon. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver Manuhua, serta didampingi hakim anggota Dedy Sahusilawane dan Ulfa Riri ini menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Salmon Eliazer Marthen Nirahua, SH, M.Hum, seorang guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Dalam keterangannya, Prof. Nirahua menegaskan bahwa berdasarkan hukum adat Pulau Ambon, sebuah negeri adat tidak boleh memiliki lebih dari satu mata rumah parentah. Hal ini telah diatur secara sakral melalui sumpah adat yang dikenal dengan ungkapan: “Sei Hale Hatu, Hatu Lisa Pei,Sei Lesi Sou,Sou Lusa Ei ” ( sapa bale batu , batu gepe dia,sapa langgar sumpah ,sumpah Iko dia)
“Negeri adat di Ambon sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan sebelum masa penjajahan,” ujar Prof. Nirahua saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Joemycho R.E. Syaranamual. Ia merujuk pada Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2014 yang telah diperbarui pada 2024, yang mengatur bahwa wilayah adat di Pulau Ambon disebut sebagai “negeri”.
Lebih lanjut, ahli menjelaskan bahwa struktur kepemimpinan adat telah lama diatur melalui kesepakatan yang dibingkai oleh sumpah adat. Setiap negeri memiliki rumah-rumah adat yang secara jelas dibedakan: mata rumah parentah (penguasa), mata rumah kapitan (panglima), dan Hena Upu (penyimbang atau pemuka adat).
Pelantikan Raja Harus Lewat Adat
Menurut ahli, pelantikan seorang raja yang berasal dari mata rumah parentah harus melalui proses adat, dan dilakukan oleh Hena Upu. Hal ini penting untuk menjaga keabsahan adat dan menghormati struktur sosial yang telah turun-temurun dijaga.
Prof. Nirahua juga menegaskan bahwa yang berhak menjadi raja adalah Ketua mata rumah parentah, yang telah dipilih atau ditunjuk oleh seluruh anggota mata rumah secara internal, baik melalui musyawarah maupun persetujuan tertulis.
“Musyawarah dalam adat tidak mengenal sistem qorum seperti 50 persen plus satu sebagaimana dalam sistem modern. Yang penting adalah kesepakatan internal dan keabsahan penunjukan,” katanya.
Keturunan Garis Lurus dan Bukti Sah
Soal legitimasi, Prof. Nirahua mengingatkan bahwa hanya keturunan garis lurus dengan bukti sejarah serta ikatan pernikahan sah baik secara agama, adat, maupun negara yang berhak menjadi Ketua mata rumah parentah dan dicalonkan sebagai raja.
“Jika seseorang lahir di luar pernikahan sah dan tidak memiliki pengakuan sejak awal, maka ia tidak bisa secara otomatis dianggap sebagai anak asli dari mata rumah parentah,” tegasnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat intervensi, Roos Jeane Alfaris, SH, MH.
Ahli juga menjelaskan, pengakuan terhadap seseorang sebagai bagian dari mata rumah tidak terjadi hanya karena ia ikut menandatangani pemilihan Ketua mata rumah. Harus ada bukti kuat berupa akta kelahiran, akta nikah orangtua, dan pengakuan sosial sejak awal kelahirannya.
Hak Tidak Bisa Diwariskan ke Luar Garis
Dalam pandangan ahli, jika mata rumah parentah kehilangan garis keturunannya (lenyap), maka hak parentah dikembalikan kepada negeri dan bukan dialihkan ke mata rumah lain seperti kapitan atau soa. Bahkan, keturunan dari anak perempuan atau laki-laki yang tidak menikah juga tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai raja selama masih ada Ketua mata rumah yang sah dan memiliki legitimasi adat.
“Jika hal itu dilanggar, maka yang mewakili bukanlah mata rumah parentah, melainkan hanya pribadi,” tegas Prof. Nirahua.
Sidang ini menjadi penting karena menyentuh isu isu fundamental tentang identitas, legitimasi, dan kedaulatan adat dalam konteks pemerintahan tradisional di Pulau Ambon. (CN-02)
