AMBON, cahaya-nusantara.com
Evan Alfons Ahli waris atau pemilik 20 potong dusun Dati yang salah satunya dusun Dati Kate Kate mengatakan dirinya bakal tidak akan memenuhi undangan dari saniri negeri urimesing mengingat saniri negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap.
Surat undangan dari saniri negeri Urimesing tertanggal 11/10/2023 kepada saudara Evan Alfons, pemohon eksekusi Tanah di dalam dusun Dati Kate Kate terkait perkara no 62/PDT.G 2015 PN Ambon di mana isi surat adalah untuk melakukan mediasi.
“Selaku pemohon eksekusi terhadap Perkara nomor: 62/PDT.G 2015 PN Ambon. Itu sangat fatal kenapa karena Saniri Negeri tidak diberikan kewenangan untuk melakukan mediasi terhadap keputusan pengadilan yang sudah inkrah”ujarnya sembari mempertanyakan Saniri Negeri mau melakukan mediasi untuk apa ? Sedangkan menurutnya sebelum perkara ini diperkarakan di pengadilan telah dilakukan mediasi sebelumnya, karena tahapan perkara ini di pengadilan dimulai dengan tahapan mediasi terlebih dahulu, setelah mediasi baru selanjutnya masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
“Jadi kasihan!! apa tujuan dibalik undangan ini ?.
Yah, Kalau menurut saya ini upaya yang dilakukan oleh Saniri Negeri untuk melindungi saudara Yohanes Tisera, terkait dengan kekalahan dia dan jabatan dia selaku Raja Negeri Urimessing”tandas Alfons.
Kepada wartawan di kediamannya, Kamis, 12/10/2023 Pemohon eksekusi yang juga pemilik atau ahli waris dari 20 potong Dati di Negeri Urimessing warisan dari Josias Alfons ini menegaskan pihaknya tidak akan hadir pada rapat sesuai undangan yang diterimanya karena jika pihaknya hadir pada undangan tersebut maka itu sama saja dengan melecehkan keputusan Pengadilan yang sudah Inkrah.
Selanjutnya, kepada wartawan Alfons mengatakan sewajibnya Pemerintah Negeri Urimessing dalam hal ini Saniri Negeri Urimessing harus segera melapor Pidanakan saudara Yohanes Tisera terkait dengan penggunaan surat 28 Desember 1976 yang merugikan Pemerintah Negeri.
Karena 6 potong Dusun yang diserahkan kepada saudara Hein Tisera itu yang dipergunakan untuk merugikan Pemerintah Negeri, orang asing dalam hal ini telah mengambil alih tanah-tanah Negeri Urimessing dalam hal ini diantaranya Dusun Dati pohon Ketapan, Dusun Dati Batu Tangga dan Dusun Dati Belakang Gantungan Lama.
“3 Dusun Dati ini kan Dati milik Negeri Urimessing Sewajarnya kalau Saniri Negeri pidanakan dia itu wajar, karena kejahatan yang dia lakukan yakni merebut tanah-tanah Negeri” tegas Alfons.(CN-05)

