AMBON, cahaya-nusantara com

Menjawab
polemik tentang PAW anggota DPRD Kota Ambon dari Partai PKP Kota Ambon,
Ketua KPU Kota Ambon melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan Dr.
Safrudin Bustam Layn, M.Si mengatakan terkait dengan PAW partai PKP
Kota Ambon diatur dalam undang-undang KPU nomor 6 tahun 2017 yunto 26
2019 di mana di dalamnya mengatur tentang PAW itu terjadi karena wafat,,
diberhentikan atau mengundurkan diri. 

Oleh karena itu proses PAW itu dimulai dari surat pimpinan DPRD Kota Ambon yang disampaikan ke pimpinan KPU Kota Ambon.

Demikian
antara lain penjelasan kepala teknis penyelenggara KPU Kota Ambon
kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa, 26 September 2023.

Dikatakan, proses yang
terjadi adalah pimpinan dewan telah bersurat untuk pertama kalinya
kepemimpinan KPU Kota Ambon akan tetapi pihaknya kemudian telah juga
membalas dengan menjelaskan bahwa dokumen pendukungnya tidak lengkap
diantaranya adalah struktur kepengurusan yang disahkan oleh putusan
hukum dan HAM. Kemudian satu bulan berikutnya ada lagi surat berikutnya
dari pimpinan dewan dan surat itu yang sama.

“Jadi
surat yang pertama itu dengan menyebutkan nama dari partai politik
kepemimpinan dewan dan pimpinan dewan meneruskan kepada kami Siapa yang
mau di PAW ternyata dari surat yang kami baca ternyata rekomendasi nama
yang disampaikan ke KPU itu kan loncat orang pak.

Jadi
yang seharusnya pemenang kedua yang diusulkan tetapi ini diusulkan
pemenang ketiga”ujarnya seraya menambahkan kemudian ada surat kedua dari
pimpinan dewan di mana Di dalam surat itu menyatakan ada dua surat
pengusulan PAW dari dua pengurus bukan satu pengurus titik oleh karena
itu pihaknya menjawab lagi pada prinsipnya KPU tetap berpegang pada
fungsinya sebagai pelaksana teknis untuk melanjutkan PAW menjawab surat
yang diberikan oleh dewan yakni sekali lagi dokumennya belum lengkap ya
itu apakah PAW ini berkaitan dengan orang yang sudah meninggal,
mengundurkan diri atau diberhentikan karena dukungan dokumen
administrasinya tidak ada. Oleh karena itu mengingat waktu yang
diberikan kepada KPU hanya 5 hari maka pihaknya kembali memintakan dari
pimpinan dewan agar pimpinan dewan bisa memberikan struktur yang sah
berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM mengingat sampai keterangan
ini diberikan struktur kepengurusan PKP ada tiga pengurus Oleh karena
itu pihaknya akan membalas surat apabila sudah ada surat balasan dari
pimpinan dewan Kota Ambon.

“Hari
ini struktur PKPI itu ada tiga Pak. Struktur kepengurusan tingkat kota
PKPI itu ada tiga. Oleh karena itu kami akan balas surat jika ada surat
kembali dari dewan.”sebutnya.

Selanjutnya Ia pun menjelaskan bahwa hingga saat ini si pol yang ada di KPU Kota Ambon itu kosong.

Sementara
itu ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Provinsi Maluku Evans
Reynold Alfons yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis 28 September 2023
mengatakan diduga kuat bahwa ada permainan di balik ini dengan
memanfaatkan kelemahan permasalahan PKP yang dibawah ke ranah KPU di
mana menurutnya sewajarnya KPU itu harus berjalan dan bekerja sesuai
dengan tupoksinya,  bahwasanya KPU haruslah menjaga kewibawaannya
terutama menyangkut surat-surat keluar yang dikeluarkan oleh KPU karena
dirinya merasa lucu bahwa surat balasan dari KPU kepada DPRD Kota Ambon
di sana pada poin 1 mengatakan bahwa yang harus menandatangani surat SK
itu ketua umum dan sekretaris atau dengan nama lain.

Ia kemudian mengutip isi surat dari KPU kota ambon, “Surat
keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan Bagi
saudari Pattipeilohy; ST dan saudara Jacop Usmany yang ditandatangani
oleh Ketua, dan Sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat pusat,
provinsi atau kabupaten kota yang sah sesuai dengan surat keputusan
Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana tercantum dalam sistem
informasi partai politik (sipol) KPU”jelasnya.

Alfonspun
menjelaskan bahwa jika merujuk dari surat KPU itu maka Apa yang
dilakukan oleh partai itu sudah benar karena kedudukan sekretaris
jenderal PKP di pusat yang berhalangan sehingga SK itu
ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal
menggantikan tanda tangan dari sekretaris umum itu sudah benar adanya.

Alfons
kemudian memberikan contoh bahwa hal yang sama juga terjadi di KPU Kota
Ambon jika seandainya sekretaris KPU Kota Ambon sementara berada di
luar negeri semisal berada di Amerika selama kurang lebih 5 bulan maka
apakah selama 5 bulan itu proses surat-menyurat di KPU Kota Ambon itu
tidak berjalan karena sekretarisnya tidak ada ?

Menurutnya
karena ini mekanisme surat-menyurat maka saat sekretaris KPU Kota Ambon
itu berada di luar negeri selama 5 bulan maka tentu saja yang akan
menandatangani surat itu adalah ketua KPU dan wakil sekretaris KPU ini
juga Sama persis dengan kondisi yang dialami oleh partainya di mana
sekjennya yang telah berhalangan sebagai akibat telah dipindahkan untuk
tugas atau jabatan yang lain sehingga SKCK tersebut ditandatangani oleh
ketua umum dan wakil sekretaris sehingga administrasi persuratan tetap
berjalan titik.

Bagi
Alfons ini adalah hal yang lumrah hal yang biasa yang terjadi dalam
sebuah lembaga untuk kegiatan persuratan atau surat-menyurat.

Alfons
menilai KPU Kota Ambon tidak profesional dalam bekerja bahkan diduga
ada kepentingan lain yang terselubung di balik sikap arogan yang
dilakukan oleh KPU Kota Ambon maka pihaknya akan mengambil langkah
kepada KPU Kota Ambon dalam waktu dekat dengan menggugat lembaga
tersebut kepada dewan kehormatan pelaksana Pemilu (DKPP).

Saya
jamin dalam 5 hari” kalau KPU tidak melakukan kerja  yang benar
terhadap DPP PKP Maluku maupun DPK Kota Ambon maupun lain-lain maka kami
jamin kami akan gugat ke dewan kehormatan pelaksana Pemilu (DKPP) kami
akan menggugat supaya jelas karena kami tetap berprinsip pada aturan”
tandasnya.

Sementara itu
dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan dugaan sikap arogansi
yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon ini juga menyebabkan adanya sikap
tegas dari mahkamah partai keadilan dan persatuan yang turut memberikan
penjelasan seputar keabsahan dari SK yang dikeluarkan oleh pimpinan
pusat partai soal PAW yang akan berlangsung di Kota Ambon. (CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *