AMBON, cahaya-nusantara.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kembali menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Jumat (25/7/2025).

Paripurna kali ini memuat dua agenda penting. Pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kedua, penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa, didampingi Ketua DPRD Moritz Tamaela. Hadir pula Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., Sekretaris Kota Robby Sapulette, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, raja, dan undangan lainnya.

Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 23 hadir dan lima lainnya menyampaikan izin tidak hadir. Jumlah tersebut memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.

Selain penyampaian agenda utama, rapat paripurna juga diselingi pembacaan empat surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si. Keempat surat tersebut berasal dari:

1.Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, terkait permohonan mediasi;

2.Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon, terkait permintaan audiensi;

3.Kantor Pengacara Rahman, SH, berisi somasi atau teguran pertama kepada PT. Financial Multi Finance Credit Plus;

4.Ketua Lembaga Masyarakat Adat Negeri Nusaniwe, yang mengajukan permohonan pertemuan.

Dengan bertambahnya empat surat tersebut, jumlah total surat masuk yang diterima DPRD Kota Ambon sejak 7 Januari hingga 25 Juli 2025 mencapai 167 pucuk.

Puncak rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Nota Kesepakatan ini menjadi pijakan penting dalam penyusunan Perubahan APBD yang akan mengatur ulang asumsi dasar, pendapatan, belanja, hingga skema pembiayaan daerah.

Penandatanganan ini sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang mewajibkan persetujuan KUA dan PPAS dilakukan secara bersama oleh pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam forum paripurna.

Adapun Nota Kesepakatan tersebut masing-masing bernomor 900.06-164-DPRD-2025 dan 903-04-NK-2025, ditandatangani oleh Wali Kota Ambon selaku Pihak Pertama, dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD sebagai Pihak Kedua.

Dengan kesepakatan ini, Pemkot dan DPRD Kota Ambon menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah melalui pengelolaan anggaran yang lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *