AMBON, cahaya-nusantara.com

Pemerintah Kota Ambon memastikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya akan dianggarkan selama enam bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang saat ini mengalami penurunan signifikan.

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menjelaskan hal tersebut usai mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November di halaman belakang Balai Kota Ambon, Senin (10/11/2025).

“TPP itu kita anggarkan di tahun 2026 hanya untuk enam bulan. Kebijakan ini tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ujar Sapulette.

Ia mengungkapkan, tahun ini transfer dana dari pemerintah pusat ke Kota Ambon berkurang sekitar Rp132,14 miliar. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran TPP bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam Dana Alokasi Umum (DAU) itu terdapat komponen gaji sekitar Rp480 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp61 miliar. Jadi yang tersisa hanya sekitar Rp41 miliar untuk dibagi ke setiap SKPD,” jelasnya.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi hanya mencapai sekitar Rp207 miliar secara riil, ditambah pendapatan lain seperti dividen Bank Maluku dan sumber sah lainnya sehingga totalnya sekitar Rp238 miliar.

“Kalau kita harus membayar seluruh TPP, tentu akan terjadi defisit. Karena itu, untuk sementara kami rancangkan hanya enam bulan dulu, sambil melihat perkembangan ke depan. Kebijakan final tetap ada pada Wali Kota,” tambahnya.

Sapulette juga meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pendapatan lebih gencar melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, tanpa harus menaikkan tarif pajak atau retribusi.

“Kita perlu mencari alternatif lain, seperti optimalisasi aset daerah, program CSR, atau kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam bentuk investasi modal, agar tidak membebani APBD,” tegasnya.

Selain soal keuangan daerah, Sekkot Ambon juga menyinggung kunjungan sejumlah raja dan tokoh masyarakat adat ke beberapa kementerian di Jakarta, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Menurutnya, kunjungan tersebut membahas hak ulayat masyarakat adat serta penyelesaian persoalan Eigendom Verponding yang kini menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Mereka sudah bertemu dengan Wamenkumham dan pejabat di Kemendagri serta ATR. Salah satu agenda penting kami tahun depan adalah melakukan sosialisasi terkait masalah Eigendom Verponding, yang menjadi polemik di masyarakat,” jelasnya.

Sapulette menegaskan, sosialisasi tersebut akan melibatkan langsung pihak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan menyeluruh kepada para raja, lurah, kepala desa, dan saniri negeri di Kota Ambon.

“Eigendom Verponding itu merupakan produk hukum kolonial Belanda. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, seharusnya sudah dikonversi menjadi hukum nasional. Karena itu, penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” ujarnya.

Sapulette menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan kebijakan mengenai masyarakat adat dan hak ulayat diatur dengan jelas dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Untuk tanggapan langsung dari Wamen, silakan tanyakan sendiri karena saat itu saya masih berada di Jatinangor,” pungkasnya.(CN-02)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *