AMBON, cahaya-nusantara.com
Cam Latarisa Terpidana kasus Pengrusakan Bangunan Cakar Bongkar Milik ibu Taty di Mardika yang sesuai putusan sidang PN tanggal 09/09/2022 Ambon di Vonis satu (1) Tahun penjara.selanjutnya mendapat Asimilasi sebagai tahanan Rumah. masyarakat bertanya terkait keluarnya Cam Latarisa serta kehadirannya di salah satu bekas swalayan di kota Ambon.
Setelah di konfirmasi media ini kepada Kepala Rutan Ambon yang berlokasi di Waiheru kami mendapat penjelasan benar adanya, bahwa keluarnya Cam Latarisa di benarkan oleh kepala Rutan Ambon Jose Quelo A.Md.IP,S.H,M.H di ruang kerja.Rabu( 19/10/2022)
“Benar Cam Latarissa saat ini sudah dibebaskan dari tanggal10/10-2022, dan itu sudah sesuai peraturan,” ujar Karutan Ambon.
Menurut Karutan,selama pandemi Covid-19 sudah dikeluarkan Permenkumham no 7 tahun 2022 yang merupakan Perubahan kedua atas Permenkumhan nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi,cuti mengunjungi keluarga,Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.
Untuk Permenkumham no 7 tahun 2022 akan di perpanjang setiap 6 bulan,dan saat ini berlaku sampai tanggal 31 Desember.
Ini pun bisa di perpanjang, jadi ada Asimilasi nanti sampai tanggal 31 Desember narapidana-narapidana yang masa 2/3 pada 31 Desember, sudah bisa menjalani Asimilasi Rumah,ujar Karutan.
Menurut Karutan, untuk Asimilasi tahun ini di Rutan Ambon sudah 72 terpidana yang menerima Asimilasi Rumah,dan Cam Latarissa dengan vonis hukuman satu tahun penjara adalah salah satu penerima Asimilasi dan saat ini sudah keluar dari rutan.
Dengan kata lain menurut Jose , seluruh penerima Asimilasi rumah itu akan menjalani sisa pidananya di rumah.
Kepala Rutan Mengingatkan selama menjalani Asimilasi CL tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar aturan,karena hak Asimilasinya akan di cabut.
Jose menjelaskan,kriteria untuk penerima Asimilasi rumah tersebut selain harus 2/3 dibawah tanggal 31 Desember 2022, harus ada surat jaminan dari pihak keluarga dan mendapatkan surat penelitian pemasyarakatan dari BAPAS.
Selanjutnya Karutan juga Menambahkan, untuk Penerima Asimilasi ini hanya berlaku bagi yang belum pernah menjadi Residivis,kalau yang sudah pernah tidak bisa mendapat Asimilasi.
Jose menjelaskan, niat pemerintah untuk memberikan Asimilasi ini agar menjalani sisa hukumannya di rumah.
“Sekali lagi itu di Rumah tidak boleh jalan kemana-mana” ucar Karutan.
Selain itu, kriteria lainnya adalah penerima Asimilasi tidak boleh melakukan pelanggaran karena apabila terjadi maka yang bersangkutan akan ditarik untuk menjalani masa penahanannya di Rutan atau Lapas.
“Misalnya dia melanggar peraturan di luar atau dalam perkara lain, itu pasti di tarik untuk menjalani sisa pidananya penuh di dalam penjara,” ujar jose.
Asimilasi ini tidak di berikan kepada Narapidana Tipikor,Kasus 365,Perampokan,dan melanggar UU perlindungan Anak serta Natkotika yang bersifat besar tidak bisa di berikan kesempatan mendapatkan Asimilasi.
Kepada para narapidana yang di beri Asimilasi , sebagai karutan Ambon Jose berpesan ini adalah Anugerah dari pemerintah yang harus betul- betul memanfaatkan kesempatan ini menjalankan sisa pidananya di rumah.
Karutan berharap , jangan mengulangi lagi, Taati Aturan,jangan sampai anda sudah di beri kesempatan di rumah,pergi malah berurusan dengan perkara baru maka yang sudah di ajukan menjadi sia-sia (CN-05)

