AMBON, cahaya-nusantara.com

Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum diminta untuk mengevaluasi kinerja Penyidik Polda Maluku yang menangani kasus pencabutan Police Line menyusul pengrusakan bangunan Cakar Bongkar (Cabo) milik Tati, yang dilakukan oleh oknum perwira Polda Maluku Cam Latarissa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sementara menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hal ini disampaikan oleh Pemerhati sosial di provinsi Maluku, Drs. Herman Siamiloy di Ambon, Selasa, 23/8/2022.

Dikatakan, dalam kasus pidana   pembongkaran Lapak Cabo di jl. Mutiara Mardika Ambon, kemudian Police Linenya dipasang kemudian Police Linenya hilang. “Nak Petanyaannya siapa yang mencabut ? Kalau ada orang yang mengatakan dia yang mencabut haruslah dikejar oleh Polisi karena harga diri Polisi ada di situ” ujarnya.

Ditanya soal apakah Police Line adalah sebuah simbol belaka atau ada marwah tertentu di sana, Siamiloy mengatakan, kalau ada kasus pengrusakan sebuah bangunan itu hanya terjadi di suatu tempat tetapi yang namanya police Line itu ada di seluruh Indoneaia  dimana ada kantor polisinya.

Oleh sebab itu jika polisi serius maka tidak terlalu sulit untuk menangkap pelaku yang melarikan diri.

Siamiloy juga meminta Polda Maluku serius menangani pelaku pengrusakan yang kabarnya sudah ditetapkan sebagai DPO.

Menurutnya, yang namanya DPO itu harus dicari karena itu telah menjadi tugas polisi. “Polisi harus mencari orang yang kabar dari perbuatannya dalam hal ini yang melarikan diri itu harus dicari oleh Polisi”ujarnya.

Sembari mengatakan kalau cari orang yang tidak ada cepat didapat tapi mencari orang yang ada itu paling sulit.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan Idris Sangaji atau pelaku pengrusakan yang menjadi kaki tangannya terdakwa Kompol Cam Latarissa maupun Pieter pelaku yang mengajak tersangka Yani Luhukay kini dengan bebas berjualan di pasar Mardika tetapi Polisi tak mampu untuk menangkap mereka, apakah ini sebuah pembiaran ataukah polisi gagal mengusut mereka.

Siamiloy mempertanyakan kinerja dari penyidik Polda Maluku.

Sementara itu sebagaimana fakta yang terjadi di Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa Kompol Cam Latarissa hanya dituntut karena melakukan tindak pidana pengrusakan bangunan milik Tati sedangkan soal pencabutan Police Line tidak disertakan dalam berkas dakwaan Jaksa maupun BAP dari penyidik polisi.

Demikian halnya dengan para eksekutor bangunan Cabo hanya 2 orang masing-masing Sayuti Rahantan dan Yani Luhukay yang dijadikan tersangka sementara pekerja yang lainnya bebas berkeliaran sehingga menurut Siamiloy Polisi melakukan praktek tebang pilih di mana dari sekian banyak pekerja hanya 2 orang yang ditahan dan dijadikan tersangka sementara yang lainnya bebas mencari nafkah untuk rumah tangga mereka sedangkan yang di dalam tahanan tidak bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka.(CN-05)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *