Ambon, cahaya-nusantara.com – Dinilai gagal menjalankan roda pemerintahan selama ini, penjabat Pemerintahan negeri Urimessing ditolak kehadirannya di kantor Negeri di Kusu-kusu Sereh Kecamatan Nusaniwe. 

Penolakan ini ditandai dengan pemasangan spanduk oleh masyarskst adat dan masyarakat Negeri Urimessing di depan kantor Negeri Urimessing, Rabu (29/6/2022).

Pada spanduk tersebut bertuliskan , “Atas segala kinerja  buruk yang telah ditunjukan oleh Sdr A, Solsolay sebagai Pj Pemerintah Negeri Urimessing selama ini, maka kami masyarakat adat dan masyarakat Negeri Urimessing menolak dengan keras kehadiran YBS untuk kembali menjalankan tugas apapun didalam teritorial negeri Urimessing Terhitung mulai 29 Juni 2022 ,  Tertanda Masyarakat Adat dan Masyarakat Negeri Urimessing. 

Sementara itu Sekertaris Negeri Urimessing, Edy S ketika dihubungi via WA menjelaskan, aksi ini dilakukan tidak berkaitan dengan penetapan calon tunggal Raja Urimessing oleh Pemerintah Kota. 

Ia menambahkan, aksi ini dilakukan terkait dengan pengusulan dan persiapan pelantikan saniri Negeri Urimessing periode 2023-2028.

Untuk saat ini aktifitas pelayanan publik di Kantor Negeri Urimessing masih tetap berjalan seperti biasanya. 

Sementara itu, penjabat Negeri Urimessing A Solsolay ketika dihubungi via WA sampai berita dinaikan tidak menjawab sama sekali. 

Sementara itu, Rycko W Alfons sebagai anak adat Negeri Urimessing menjelaskan, sebagai seorang anak adat dari Soa Sima Negeri Urimessing, perlu memberikan apresiasi kepada masyarakat negeri Urimessing karena terkadang masyarakat harus melakukan hal seperti ini.

Menurutnya, diduga tidak ada lagi kepercayaan kepada seorang penjabat yang ditugaskan oleh pemerintah kota. 

“Ini harus dijadikan evaluasi agar tidak terulang kembali terhadap penjabat-penjabat pemerintah negeri lainnya, jika semua berjalan sesuai prosedur hukum, maka hal hal seperti ini pasti dapat dihindari,”ujar Alfons. 

Dirinya berharap, Kedepan, Pemkot Ambon harus lebih peka terhadap permasalahan yang terjadi di negeri-negeri adat, Khususnya negeri adat Urimessing Amarima, “tutur Alfons

Terkait dengan penolakan terhadap Pj Urimessing, diduga dikarenakan adanya keberatan dari kepala kepala-kampung terkait belum dilakukannya pembayaran insentif bagi kepala kampung di negeri Urimessing selama kurang lebih 6 bulan. 

Ini merupakan salah satu kinerja yang menurut saya perlu dievaluasi, juga terkait pembentukan saniri yang akhirnya batal dilantik oleh pemerintah kota Ambon, ini merupakan bahan evaluasi masyarakat adat atas kinerja pejabat selama ini, “ungkapnya

Untuk diketahui masyarakat adat dan masyarakat Urimessing melakukan penyegelan ruang penjabat Negeri Urimessing (CN-06)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *