AMBON, cahaya-nusantara.com

Pemerintah Kota Ambon menegaskan perubahan mendasar dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos). Mulai sekarang, seluruh bansos sepenuhnya berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy, saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (18/2/2026), menjelaskan bahwa kebijakan ini perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan, seluruh bansos yang diterima warga bersumber dari pemerintah pusat, bukan dari Dinas Sosial daerah.

“Perlu kami sampaikan ke masyarakat, bansos itu bukan dari Dinas Sosial Kota Ambon. Seluruhnya berasal dari Kementerian Sosial dan sekarang semuanya menggunakan DTSEN,” tegas Wendy.

Menurutnya, DTSEN menyusun data penerima berdasarkan pendesilan tingkat kesejahteraan, dari desil satu hingga desil sepuluh. Dalam skema ini, bansos umumnya hanya diberikan kepada warga desil satu sampai desil empat, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

“Kalau nama tidak masuk di desil satu sampai desil empat, maka otomatis tidak bisa menerima bantuan. Kecuali pada kondisi tertentu, misalnya di desil lima terdapat lansia atau penyandang disabilitas berat, itu masih bisa mendapatkan bantuan seperti PBI BPJS,” jelasnya.

Wendy menerangkan, data dalam DTSEN dihimpun dari berbagai sumber nasional, mulai dari Regsosek, data sensus, hingga integrasi kependudukan melalui NIK. Sistem ini bahkan mampu membaca kondisi ekonomi warga, termasuk kepemilikan tabungan, akses kredit, dan indikator sosial ekonomi lainnya.

Selain data nasional, input juga berasal dari musyawarah desa, kelurahan, dan negeri yang kemudian ditandatangani Wali Kota Ambon sebelum dikirim ke pusat melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation). Setelah itu, data akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik untuk menentukan pendesilan secara objektif.

Ia mengakui, pada sistem sebelumnya masih ditemukan banyak persoalan, terutama data yang tidak diperbarui sehingga memicu ketidaktepatan sasaran. Akibatnya, warga yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat, sementara yang tidak berhak malah mendapatkan bansos.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah pusat kini mendorong percepatan digitalisasi bansos, dan Kota Ambon ditetapkan sebagai salah satu daerah pilot project nasional. Program ini mencontoh praktik baik di Banyuwangi, yang dinilai berhasil menekan kebocoran data secara signifikan.

“Program ini sudah dilaunching dan dipimpin langsung koordinator nasionalnya, Luhut Binsar Pandjaitan. Di Banyuwangi, kebocoran bisa ditekan hingga di bawah lima persen, dan itu yang kita harapkan bisa terjadi juga di Ambon,” ungkap Wendy.

Saat ini, Pemkot Ambon masih dalam tahap persiapan teknis dan intens mengikuti rapat daring dengan pemerintah pusat. Targetnya, sistem ini dapat berjalan maksimal dan rampung pada Oktober mendatang, sehingga data penerima bansos semakin akurat dan transparan.

Wendy berharap, dengan penerapan DTSEN secara penuh, masyarakat dapat memahami bahwa proses penyaluran bansos kini berlangsung langsung dari pusat ke penerima, baik melalui bank maupun kantor pos, tanpa campur tangan pemerintah daerah.

“Selama ini Dinas Sosial sering disalahkan soal bansos, padahal kami tidak lagi berada di rantai penyaluran. Kalau nama sudah masuk sistem, bantuan langsung disalurkan. Dengan sistem ini, mudah-mudahan yang benar-benar berhak bisa menerima,” pungkasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Ambon optimistis distribusi bantuan sosial ke depan akan lebih tepat sasaran, meminimalkan kebocoran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan sosial nasional.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *