AMBON, cahaya-nusantara.com – Tokoh masyarakat dan pengamat masalah sosial Maluku, Drs. Herman Siamiloy mendesak Polda Maluku untuk segera menangkap dan memproses sdr. Idris Sangaji yang menjadi pelaku utama pengrusakan bangunan lapak cakar bongkar di Jalan Mutiara Mardika Ambon pada 27 Januari 2022 lalu. Demikan antara lain penegasan Siamiloy kepada wartawan di Ambon kemarin.

Dikatakan, lepas dari apakah polisi atau penyidik Polda Maluku telah bekerja secara profesional sehingga telah menangkap otak pelaku pengrusakan bangunan cabo milik Tati yakni oknum perwira Polda Maluku, kompol Cam Latarissa sejak 7 April 2022 lalu ataukah penagkapan dan penahanan tersebut disebabkan karena adanya desakan berbagai pihak, termasuk adanya surat dari Kuasa Hukum korban kepada Kapolri sehingga langkah itu diambil dirinya belum mengetahuinya. Akan tetapi menurutnya pelaku utama dari tindakan kriminal itu yakni sdr Idris Sangaji yang mendapatkan kuasa dari Kompol Cam Latarissa nampaknya masih berkeliaran di luar

sementara sejumlah pekerja yang disewa oleh Idris Sangaji telah ditangkap dan ditahan sementara orang yang menyewa pekerja untuk merusakkan bangunan milik orang lain itu belum tersentuh hukum.”Jadi motifnya saya belum tahu, apakah karena kerja keras penyidik yang sudah menemukan alat bukti sehingga yang bersangkutan sudah ditahan, ataukah tekanan dari laporan Kuasa Hukum, saya belum tahu”ujarnya.

Siamiloy juga mendesak pihak Penyidik Polda Maluku untuk segera menangkap pelaku pencabutan police line (garis polisi) yang dipasang pada lokasi sengketa yakni yang diduga kuat dilakukan oleh Idris Sangaji.

Dikatakan, police line itu kalau sudah dipasang berarti tidak boleh dilakukan kegiatan apapun di atas  areal yang telah dipasang police line itu. “Sekarang kalo police line itu kita harus liat siapa yang menyuruh siapa untuk mencabutnya” tegasnya sembari menambahkan kalau misalnya orang yang menyuruh sudah ditangkap atau  ditahan, lalu bagaimana dengan orang yang disuruh untuk mencabutnya ?. Kalau belum disentuh maka harus segera diproses hukum.

Di sisi lain menurut Siamiloy adalah sangat naif jika sdr. Idris Sangaji selaku orang yang diberikan kuasa untuk melaksanakan pembongkaran bangunan kemudian mencari pekerja untuk melakukan pekerjaan pembongkaran tidak tersentuh hukum sementara pekerja bangunan yang dicari kemudian disewanya untuk melakukan pembongkaran justru ditangkap dan ditahan ?.

Kepada wartawan Siamiloy mengatakan dirinya menilai Penyidik Polda Maluku tidak profesional dalam kasus Pembongkaran lapak cabo milik Tati dan pencabutan Police Line yang dipasang Penyidik pada lokasi sengketa.

Ia bahkan bertanya akah polisi tidak profesional ataukah ini sebuah pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan Polda Maluku terhadap kasus ini ?(CN-06)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *