
AMBON, cshaya-nusantara.com
Wali Kota Ambon, Bodewin M.Wattimena, meminta masyarakat dan media bersabar terkait pengumuman tiga besar hasil seleksi jabatan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon. Menurutnya, hasil asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat diumumkan karena masih harus melewati tahapan administrasi dan validasi melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penegasan itu disampaikan Bodewin kepada awak media di Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (19/5/2026). Ia menjelaskan, mekanisme seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama saat ini telah terintegrasi secara digital melalui sistem KCSN/CSN milik BKN, sehingga seluruh proses wajib mengikuti prosedur yang berlaku.
“Setelah hasil asesmen keluar, sekretariat melakukan penjumlahan nilai dan seluruh data itu harus di-input kembali ke sistem BKN melalui aplikasi KCSN/CSN. Prosesnya tidak bisa dilakukan secara manual seperti sebelumnya,” kata Bodewin.
Ia menuturkan, setelah seluruh data peserta dimasukkan ke dalam format resmi BKN, lembaga tersebut akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar penetapan tiga besar calon Sekot Ambon. Setelah Pertek diterbitkan dan diterima pemerintah daerah, kepala daerah baru dapat menentukan satu nama yang akan dipilih.
Selain proses administrasi yang cukup ketat, Bodewin juga mengungkapkan adanya kendala teknis yang membuat tahapan validasi sementara tertunda. Kendala tersebut berkaitan dengan pergantian Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam sistem BKN.
Menurutnya, Sekretaris Kota definitif maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sebelumnya memiliki kewenangan melakukan persetujuan dalam sistem, ternyata ikut sebagai peserta seleksi Sekot. Kondisi itu membuat kewenangan akses sistem harus dialihkan demi menjaga objektivitas dan transparansi proses seleksi.
“Saya sudah menandatangani surat ke BKN untuk meminta pergantian Pejabat yang Berwenang dari Sekretaris Kota kepada Inspektur. Karena Penjabat Sekot dan Kepala BKD ikut seleksi, maka kewenangan harus diberikan kepada pihak lain,” ujarnya.
Bodewin menjelaskan, Inspektur dipilih karena juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel), sehingga dinilai tepat untuk menjalankan fungsi validasi dalam sistem BKN.
Ia menambahkan, selama Surat Keputusan (SK) pergantian PyB dari BKN belum diterbitkan, proses validasi akhir dalam aplikasi belum dapat dilakukan. Meski demikian, seluruh nilai peserta seleksi dipastikan telah tersedia dan tinggal menunggu tahapan administrasi rampung.
Pemerintah Kota Ambon memastikan proses seleksi Sekot berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi, sehingga hasil akhir nantinya benar-benar memiliki legitimasi administratif dan profesional.(CNmy)
