
AMBON, cahaya-nusantara.com
Komisi III DPRD Kota Ambon terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pajak dan retribusi. Langkah tersebut dilakukan dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (19/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry P. Far Far, dan dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Yan Suitella, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Apries B. Gaspersz, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Muhammad A. Aziz, serta perwakilan Dinas Perikanan.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti perkembangan realisasi PAD dari sejumlah sektor sekaligus mengevaluasi berbagai kendala yang dihadapi OPD di lapangan. Hasil evaluasi menunjukkan capaian positif dari beberapa dinas mitra yang dinilai mampu menjaga tren peningkatan pendapatan daerah.
Harry Far Far mengungkapkan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan diperkirakan mampu mencapai bahkan melampaui target PAD hingga akhir tahun anggaran. Khusus Dinas Perhubungan, realisasi pendapatan disebut mengalami peningkatan signifikan, terutama dari sektor retribusi sewa Barang Milik Daerah (BMD).
“Capaian Dinas Perhubungan cukup baik dan diproyeksikan melebihi target. Kami berharap inovasi dan kinerja positif seperti ini terus dipertahankan demi mendukung peningkatan PAD Kota Ambon,” ujar Far Far kepada wartawan usai rapat.
Meski demikian, Komisi III juga menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan retribusi di DLHP yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam penarikan retribusi sampah rumah tangga. Menurut Far Far, belum adanya formula penagihan yang efektif menjadi salah satu penyebab belum optimalnya realisasi pendapatan dari sektor tersebut.
Sebagai langkah alternatif, Komisi III mendorong agar fokus penarikan retribusi diarahkan pada sektor sampah bisnis yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD. Namun, ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus tetap berpedoman pada regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya terarah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam evaluasi itu, Komisi III juga menemukan adanya tumpang tindih kewenangan penarikan retribusi sampah bisnis antara DLHP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap tidak maksimalnya capaian target pendapatan di lapangan.
Far Far menjelaskan, DLHP menargetkan pendapatan dari sektor sampah bisnis sebesar Rp3,7 miliar. Namun hingga saat ini realisasinya baru mencapai sekitar Rp447 juta atau 12 persen. Di sisi lain, Bapenda juga melakukan penarikan retribusi pada sektor yang sama dengan target mencapai Rp6 miliar.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar mekanisme penarikan retribusi menjadi lebih terstruktur dan tidak membingungkan para wajib retribusi. Komisi III pun berencana memanggil Bapenda untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut secara menyeluruh.
Selain membahas sektor retribusi, Komisi III turut menyoroti potensi PAD baru dari program nasional Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Program itu dinilai memiliki potensi menghasilkan volume sampah dalam jumlah besar sehingga perlu masuk dalam skema retribusi sampah bisnis.
Far Far mengatakan, satu titik Dapur MBG dapat melayani 2.000 hingga 3.000 porsi makanan per hari. Dengan kapasitas sebesar itu, volume sampah yang dihasilkan dipastikan cukup tinggi dan perlu dikelola secara serius oleh pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Komisi III juga meminta DLHP memperketat pengawasan lingkungan terhadap operasional Dapur MBG, termasuk melakukan kajian terhadap dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Langkah tersebut dinilai penting agar program pemerintah tetap berjalan baik tanpa menimbulkan dampak pencemaran bagi masyarakat sekitar.(CNmy)
