AMBON, cahaya-nusantara.com – Kapolda Maluku diminta tegas dalam menegakan aturan pada kasus pengrusakan bangunan lapak Cakar bongkar yang dilakukan oleh oknum Perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa pada 27 Januari 2021 lalu dan juga kasus pelepasan garis polisi pada bangunan bekas pembongkaran tersebut.

Demikian penjelasan Drs. Herman Siamiloy tokoh pemerhati masalah sosial kemasyarakatan kepada wartawan di Ambon, Senin, (28/2/2022).

Menurutnya, kalau Kapolda tidak serius menanggapi persoalan yang terjadi,  karena dengan lambatnya penanganan kasus ini maka  masyarakat bisa saja melaporkannya langsung ke Kapolri. 

“Ini ada sesuatu yang tidak beres di lapangan, jangan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya, ” Ujar Siamiloy. 

Ia menambahkan dengan berlarut-larutnya  penanganan kasus ini semakin memperparah kondisi para pedagang di pasar yang saban hari menggantungkan hidupnya dari usaha berjualan di pasar. Sementara itu  indikasi untuk mencabut garis Police yang kedua kalinya dipasangkan pihak Polda, ini semakinn mendapatkan peluang yang menjurus pada  adanya indikasi penyelesaiannya damai yang dilakukan secara kekeluargaan. 

“Hal tersebut tidaklah boleh terjadi kalau mau menyelesaikan secara kekeluargaan, ini hukum di Republik seperti apa ini kalau penegak hukum sudah seperti itu” Ujar Siamiloy.

Menurutnya, masalah ini harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan di atur di luar aturan normatif.

Terkait dengan tindakan yang sudah dilakukan seorang perwira Polisi terhadap rakyat jelata yang mencari hidup di pasar Mardika menurut Siamiloy seorang yang punya jabatan janganlah berbuat tindakan yang sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. 

“Jangan karena punya jabatan lalu istilahnya sewenang-wenang, mestinya hal itu tidak boleh terjadi, ” Urainya. 

Mestinya polisi itu kapan dan dimana harus mendahulukan pendekatan secara manusiawi, bukan mendahulukan kekuasaan. 

Pendekatan secara manusiawi berarti polisi harus lebih dulu memberikan, pemahaman, pengertian kepada  masyarakat sesuai dengan aturan.

Kepada wartawan Siamiloy meminta kapolda agar tidak hanya mencopot jabatan dari Cam Latarissa ini tetapi lebih dari itu harus menjatuhkan hukuman kode etik kepada yang bersangkutan dan atas perbuatan pidana pengrusakan bangunan milik pelaku pasar ini maka yang bersangkutan sudah sepantasnya menjalani proses hukum pidana. (CN-03)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *