AMBON, cahaya-nusantara.com – Perwakilan Ombudsman Maluku sangat berharap Polda untuk secepatnya menindaklanjuti laporan Tati, penjual Cakbor sekaligus pengelola lahan sewa di Jalan Mutiara nmor 28 Ambon terhadap salah satu oknum Perwira Polda Maluku, Kompol Cam Latarissa yang diduga telah melakukan pengrusakan bangunan Lapak miliknya.
“Ombudsman sangat mengharapkan supaya Polda segera menindaklanjuti keluhan Ibu Tati, ” Demikian penegasan Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet via Telpon, Sabtu (25/2/2022).
Dikatakan, apapun yang dilakukan oleh Kompol Latarissa, itu adalah penyalahgunaan kewenangan.
“Apa yang dilakukan itu tidak mencerminkan sebagai seorang penegak hukum, “tuturnya.
Adapun sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, bahwa pada tanggal 27 Januari 2022 Tati telah melaporkan ke unit SPKT Polda Maluku tentang dugaan pengrusakan bangunan miliknya oleh oknum Perwira Polda Maluku. Kompol Cam Latarissa yang tercatat dengan nomor STTLP/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku.
Menurutnya, untuk itu Propam Polda Maluku diminta juga untuk harus segera menindaklanjuti karena langkah-langkah yang dilakukan Latarissa tersebut sudah merugikan kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, laporan pedagang kaki lima ke Ombudsman Maluku itu juga disampaikan ke Polda Maluku dan setelah diikuti kiranya Kapolda sudah menanganinya sampai pada tingkat dilakukan pencopotan jabatan bagi yang bersangkutan.
Sementata untuk Ombudsman sendiri dalam menangani kasus yang mengarah ke tingkat tindak pidana dan sejenisnya maka Ombudsman tidak memiliki kewenangan meskipun demikian Ombudsman tetap mendorong tindaklanjut penanganan dari pihak kepolisian dengan cara memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian.
Selanjutnya menurut Hasan Slamet informasi terkait dengan indikasi mengulur proses pelaksanaan hukuman atau proses hukum terhadap kasus semacam ini maka disebut sebagai kasus penundaan berlarut, untuk itu pihaknya akan menyurati Kapolda kembali dalam waktu dekat bahkan bila perlu akan mengeluarkan rekomendasi
Hal ini dilakukan menurutnya, agar pihak pedagang tersebut (Tati) secepatnya bisa mendapat keadilan.
Untuk itu dirinya berjanji akan terus bersama-sama mengontrol proses pelaporan yang dimasukan oleh Tati di Polda Maluku itu.(CN-03)
