AMBON, cahaya-nusantara.com
Dalam rangka menyongsong pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang semakin dekat, Pemerintah Kota Ambon menggelar sosialisasi penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang di lakukan di Ballroom MCM,Kota Ambon,Maluku,Kamis,(10/10/2024) pukul 10:00 WIT .
Kegiatan ini di hadiri oleh sejumlah pejabat penting, PJ Walikota Ambon, Forkopimda kota Ambon,ketua Bawaslu kota Ambon yang di wakili oleh sekertaris Bawaslu, perwakilan dari Kodim 1504/Ambon,Polresta Pulau Ambon dan PP lease,ketua KPU kota Ambon serta semua ASN di lingkup pemerintah kota Ambon.
Usai kegiatan PJ walikota Ambon,Dominggus N.Kaya,S.Sos.,M.Si menegaskan kepada seluruh ASN bahwa betapa pentingnya ASN menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam politik praktis, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut menegaskan bahwa ASN dilarang keras untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, memberikan fasilitas seperti rumah atau tempat pribadi untuk kegiatan kampanye, atau memberikan dukungan dalam bentuk apa pun. “Ini jelas salah,” tegas PJ walikota
Selain itu, tindakan menekan pihak lain, termasuk masyarakat, agar memilih calon tertentu juga dilarang. “ASN punya kewenangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (topoksi), dan itu tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik,” kata PJ walikota
Dijelaskan lebih lanjut, jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi. Proses pelaporan pelanggaran diawali oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang kemudian meneruskan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Menariknya, keputusan terkait hukuman atas pelanggaran tersebut tidak lagi melibatkan kepala daerah seperti Bupati, Wali Kota, atau Gubernur.
“Penentuan hukuman turun langsung dari pusat, kepala daerah hanya melaksanakan rekomendasi itu,” jelas PJ Walikota. Seraya menambahkan Jika kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, mereka justru akan terkena sanksi.
Lebih lanjut, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan bahwa netralitas tidak hanya berlaku bagi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tetapi juga bagi pegawai kontrak atau honorer. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Netralitas Non-ASN. Sanksi yang bisa dikenakan pada pegawai kontrak atau honorer termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), yang artinya kontrak mereka bisa diputus jika terbukti melanggar.
“Kita tidak hanya bicara ASN, pegawai honorer pun bisa kena sanksi. Ini berlaku bagi siapa saja yang terikat kontrak kerja dengan pemerintah,” tambah PJ walikota.
Sosialisasi ini juga mencakup pegawai desa, mengingat pengalaman dari Pilkada sebelumnya yang menunjukkan bahwa kepala desa sering kali menjadi sorotan terkait netralitas.
Sebagai penutup, Pemerintah Kota Ambon menghimbau seluruh ASN, pegawai honorer, serta masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak pada Pilkada mendatang.
“Kita berharap semua pihak, terutama ASN, tetap berada di jalur yang benar, yaitu bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi mereka, bukan terlibat dalam politik praktis,” kata PJ walikota
Pemerintah juga berharap agar masyarakat Kota Ambon pada tanggal 27 November nanti dapat menentukan pilihan mereka dengan tepat dan bijak. Pilkada adalah momen penting untuk menentukan masa depan daerah, dan peran netralitas ASN serta seluruh pegawai pemerintahan sangatlah vital dalam menjaga kualitas demokrasi.(CN02)

