
AMBON, cahaya-nusantara.com
Prestasi gemilang diraih Kota Ambon setelah berhasil menempati posisi juara III tingkat nasional dalam kategori pengelolaan sampah. Merespons pencapaian ini, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) tidak berpuas diri, melainkan justru memperkuat layanannya dengan menambah armada pengangkut sampah.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat atas kerja keras bersama antara pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa juara hanyalah bonus dari upaya berkelanjutan yang telah dilakukan.
“Juara itu hanya bonus. Yang terpenting adalah kerja nyata kita di lapangan sudah diakui secara nasional. Ini juga tanda bahwa kesadaran masyarakat Ambon terhadap kebersihan semakin membaik,” ujar Apries usai Apel Pagi di Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026).
Siapkan 9 Armada Baru untuk Akses Sulit
Untuk menjaga momentum positif ini, DLHP memastikan akan menambah sembilan unit kendaraan pengangkut sampah baru tahun ini. Penambahan ini strategis, termasuk penyediaan kendaraan berukuran kecil yang dirancang khusus untuk menjangkau kawasan permukiman dengan akses jalan sempit atau sulit.
Selain penambahan armada, Pemkot Ambon juga tengah membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Toisapu. Fasilitas yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 ini akan dilengkapi dengan teknologi Material Recovery Facility (MRF) dan Refuse Derived Fuel (RDF).
“Dengan fasilitas ini, sampah tidak lagi sekadar ditimbun, tetapi dikelola menjadi bahan yang bernilai ekonomis. Ini langkah besar menuju pengelolaan sampah yang modern,” jelas Apries.
Tegas Berikan Sanksi Pelanggar
Meski kesadaran masyarakat meningkat, Apries mengakui masih ada kendala di lapangan. Ia mencontohkan fenomena di kawasan Tanjakan 2000, di mana sampah yang sudah diangkut petugas pagi hari, sering kali dibuang kembali oleh warga setelah pukul 07.00 WIT. Selain itu, masih ada penolakan warga terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), padahal mereka tetap memproduksi sampah.
Menanggapi hal tersebut, DLHP menegaskan akan tetap menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Baru-baru ini, DLHP telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sejumlah rumah makan yang tidak mengelola sampahnya dengan baik. Fasilitas pengolahan air limbah yang bermasalah juga disegel hingga diperbaiki.
“Siapa pun yang tidak disiplin mengelola sampah dan limbah, pasti akan kena sanksi. Ini berlaku juga untuk instansi pemerintah seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” tegas Apries.
Melalui kombinasi penambahan armada, pembangunan fasilitas modern, dan penegakan aturan, Pemkot Ambon berharap kualitas kebersihan kota terus meningkat dan prestasi nasional ini dapat dipertahankan serta ditingkatkan di masa depan.(CNmy)
