AMBON, cahaya-nusantara.com

Kepemimpinan Garda Wanita (Garnita) Malahayati di Provinsi Maluku kini memiliki kepastian hukum. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garnita Malahayati secara resmi menetapkan Hj. Rohani Vanath sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk masa bakti 2026–2031.

Penetapan ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP Nomor 63/SK-DPP Garnita Malahayati/DM/9/2026. Dokumen tersebut diteken di Jakarta pada 27 September 2026 oleh Ketua Umum Garnita Malahayati, Andina Theresia Narang, bersama Sekretaris Jenderal Tantri Moerdopo.

Dengan diterbitkannya SK baru ini, status Pelaksana Tugas (Plt.) yang sebelumnya dijalankan berdasarkan SK Nomor 531 tertanggal 29 Juli 2026, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Langkah ini memberikan landasan kuat bagi Rohani Vanath untuk menjalankan roda organisasi secara penuh hingga lima tahun ke depan.

Susunan Pengurus Inti

Dalam struktur kepengurusan yang telah disahkan, Rohani Vanath akan didampingi oleh sejumlah kader perempuan untuk mengawal visi dan misi organisasi. Hajah Rohani Jabida Lusi dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua, sementara Jacoba Lekahena ditunjuk sebagai Sekretaris dan Siti Maryam Putri Saimima sebagai Wakil Sekretaris.

Di bidang keuangan, tanggung jawab pengelolaan kas organisasi diserahkan kepada Christina Salamba sebagai Bendahara, dengan Hamima L. Semarang sebagai Wakil Bendahara.

Sebagai ketua definitif, Rohani Vanath diharapkan dapat menggerakkan Garnita Malahayati Maluku untuk lebih aktif dalam berbagai kegiatan pemberdayaan. Organisasi ini bertujuan menjadi wadah bagi perempuan dari berbagai latar belakang usia dan profesi untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, baik melalui jalur sosial, politik, maupun ekonomi.

Dengan struktur organisasi yang sudah final, Garnita Malahayati Maluku kini siap meluncurkan program-program strategis yang sejalan dengan arahan DPP pusat, termasuk mendorong keterwakilan perempuan di ruang publik dan parlemen.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *