AMBON, cahaya-nusantara.com

Inspektorat Kota Ambon mematok batas waktu penyelesaian pemeriksaan dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tidak sah atau “bodong” pada 6 November 2026. Target ini ditetapkan untuk memastikan kejelasan status administrasi kepegawaian yang diduga merugikan sejumlah guru di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly S.P. Kalahatu, menyatakan tim pemeriksa kini tengah intensif mengumpulkan keterangan dan mendalami fakta lapangan. Meskipun surat perintah tugas pemeriksaan resmi diterbitkan pada 16 Oktober 2026 dengan masa kerja efektif 19 Oktober hingga 6 November 2026, Selly membuka kemungkinan penyelesaian lebih cepat jika seluruh tahapan verifikasi telah terpenuhi.

“Kami berupaya bekerja secepat mungkin. Jika perkembangan pemeriksaan memungkinkan selesai lebih awal dari tenggat, kami tentu akan manfaatkan kesempatan tersebut,” ujar Selly kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (28/10/2026), usai menghadiri upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Selly menekankan bahwa proses investigasi harus tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menolak segala bentuk keputusan tergesa-gesa yang berpotensi mengabaikan aspek keadilan prosedural. Hingga saat ini, tim inspektorat belum mengungkapkan nama-nama pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban, mengingat hasil pemeriksaan masih menjadi dasar utama untuk menentukan langkah lanjutan.

“Kami menjaga kehati-hatian dalam menyebut status pihak terkait. Dugaan yang sedang kita telusuri tidak serta-merta menjadi vonis kesalahan. Masyarakat perlu menunggu hasil resmi pemeriksaan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat ke permukaan karena menyentuh integritas sistem kepegawaian daerah dan dampak langsung terhadap hak-hak normatif guru. Inspektorat berharap hasil akhir pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi Pemkot Ambon untuk mengambil tindak lanjut yang tepat, baik secara administratif maupun hukum.

Dengan sisa waktu pemeriksaan yang terbatas, tekanan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini semakin tinggi. Tanggal 6 November 2026 kini menjadi momen krusial bagi Inspektorat Kota Ambon untuk menutup babak investigasi dan menyampaikan temuan resmi kepada pemangku kepentingan terkait.(CNmy)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *