Namlea, cahaya-nusantara.com
Empat kuasa hukum dari kantor advokat dan penasehat hukum Harkuna Litiloly , SH & Rekan beralamat: Jalan poros utama Desa Lala Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku medatangi pihak SPKT Polres Pulau Buru bersama Klein pada hari Rabu 7/4 2021 melapor atas tindakan kekerasan dan penyebaran berita Hoaks oleh sekelompok orang terhadap kleinnya.
Empat Penasehat Hukum (PH) yang akan mendampingi kleinnya kata Ketua tim di antaranya, Harkuna Litiloly, SH (Ketua Tim), Adam Hadiba, SH, MH, Ahmad Belasa, SH dan Yanto Laralatu, SH Kepada Wartawan melalui Konprensi Pers Jumat 9/4 2021 di Namlea Litiloly menjelaskan, awal kejadian yang menimpa klein kami itu terjadi pada hari Rabu 4/4 2021 di rumah kediaman di Perumnas Desa Lala Kecamatan Namlea, Ibukota Kabupaten Buru.
Dimana ada sekelompok orang termasuk di dalamnya ada oknum anggota Polisi ramai ramai mendatangi kleinnya berinisal TNP di rumah kediamannya, kemudian klaennya membuka pintu dan nempersilahkan masuk sekelompok orang tersebut, namun kenyataan lain mereka membabi buta menyerang, melecehkan, merobek pakayan dan main hakim sendiri, akhirnya klainnya mengalami babak belur semunya itu dibuktikan dengan hasil visium.
Dikatakan, orang-orang tersebut dalam amarahnya bukan saja melakukan kekerasan terhadap klainnya tapi mereka masuk di dalam kamar korban kata Liltiloly , mengacak – ngacak kamar korban dan menuding klain kami melakukan perzinahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 284 yang termuat di beberapa media cetak maupun di medsos” Ujar Litiloly
sambil menambahkan mereka juga menyebarkan peristiwa visual yang disebarkan melaui medsos “Oknum dengan inisial WHT, PA, MK dan A seakan- akan menyudutkan klain Kami, akhirnya klain kami merasa dipermalukan”.
Selanjutnya bersama PH akan mendatangi pihak SPKT untuk melaporkan kejadian tersebut, untuk dibuktikan secara hukum sebagaimana dijelaskan dalam KUHP 284, Kata Litiloly sambil menambahkan semuanya bakal diserahkan sepenuhnya kepada penyidik yang berkewenangan untuk membuktikan kejadian tersebut.
Disamping itu menurut Litiloly, kesemunya ini didasari pada azas praduga tak bersalah, sebelum seseorang itu dinyakan bersalah oleh PN.
Sementara itu Kuasa hukum dari TNP, Ahmad Belasa, SH kepada wartawan menuturkan, tujuan dari Komprensi Pers hari ini Jumat 9/4 di Kedai Melly untuk mengcounter dan mengklarifikasi serta memperjelas status penanganan perkara yang saat ini sedang berproses.
“Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh klain kami yang telah dilaporkan oleh para pelapor yakni, terkait dengan dugaan perbutan zinah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 284 KUHP tetapi, tentunya proses penyelidikan, biarlah menjadi kewenangan Polisi/ Penyidik untuk kemudian menjelaskan dan mencari barang bukti, guna membuat terang perbuiatan tersebut apakah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ataukah sebaliknya tuduhan tersebut adalah palsu, karena tidak didasarkan atas Dua alat bukti minimal sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.”ujar Belasa.
Ditambahkan, Bahwa sebelum perbutan 284 dilaporkan di Mapolres Buru oleh WHT dan PA, klein kami dihakimi terlebih dahulu baru dilaporkan, karena itu laporan yang disampaikan oleh WHT dan PA adalah merupakan hak konsitusi mereka, akan tetapi harus di ingat bahwa, perbuatan yang dilaporkan adalah Dilik aduan, sehingga harus dipahami siapa dulu yang menjadi korban” Kata Belasa.
Sedangkan perbuatan main hakim sendiri yang mereka lakukan terhadap klein kami adalah merupakan tindak pidana Penganiayaan, Pengeroyokan, Pelecehan, Penggerebekan, Penghinaan dan Perbuatan Pidana serta perbuatan pidana lain yang turut dilakukan oleh oknum WHT, PA dan A berupa masuk di rumah klein kami secara paksa dan mengacak- ngacak kamar pribadi klein, sehingga ada terjadi kehilangan barang berupa uang pada peristiwa itu” Tegas Belasa
Dengan demikian, Kami menegaskan bahwa, Media/Wartawan yang memuat peristiwa ini sebelumnya harus professional dan tidak berpihakan, harus berdasarkan data dan fakta tidak boleh pada opini- opini yang sesaat, karena itu dapat melanggar hak asasi manusia dan dapat menyesatkan Publik dengan tulisan- tulisan yang tidak jelas. “ Ujarnya.(CN-05)

