Ambon, Cahayanusantara12.com
Sidang lanjutan perkara tanah Dusun Dati Katekate, antar penggugat Jacobus
Abner Alfons sebagai penggugat I Intervensi melawan Johanis Buken Tisera
sebagai tergugat asal dengan agenda mendengarkan saksi tergugat I asal yang
dipimpin oleh Hakim Ketua Suko Harsono, SH.MH
dan Mathius, SH, MH serta A. Pasaribu, SH.MH
menghadirkan saksi Hery Gomies. Dalam kesaksiannya Gomies sempat menjawab
pertanyaan kuasa hukum penggugat yang antara lain menyebutkan Raja Hein
Johanis Tisera tidak pernah tinggal atau berdiam di Urimessing, sebaliknya ia
mengatakan Tisera yang adalah orangtua dari Johanis (Buken) Tisera tinggal di Kadewatan
yang bukan wilayah administrasi negeri Urimessing. Secara keseluruhan dari
kesaksian yang disampaikan oleh Gomies nampaknya lebih menguntungkan pihak penggugat.
Adapun sengketa dusun Dati Katekate terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan
nomor perkara 62/PDT.G/2015/PNAB. Rencananya sidang lanjutan dengan
mendengarkan saksi kedua dari tergugat asal akan dilanjutkan Minggu depan,
selanjutnya penggugat akan menghadirkan pula tiga saksi dalam sidang yang sama.
Menariknya dalam sidang kemarin saksi menegaskan bahwa Register dati asli
negeri Urimessing berada di tangan mantan raja Urimessing, Hein Johanis Tisera
dan hingga kini berada di tangan keturunannya. Hal ini menurut saksi disebabkan
karena setelah Hein Johanis Tisera turun sebagai raja tidak pernah dilakukan
serah terima jabatan sehingga dokumen tersebut hingga kini masih berada di
tangan yang bersangkutan. (CN-01)
Abner Alfons sebagai penggugat I Intervensi melawan Johanis Buken Tisera
sebagai tergugat asal dengan agenda mendengarkan saksi tergugat I asal yang
dipimpin oleh Hakim Ketua Suko Harsono, SH.MH
dan Mathius, SH, MH serta A. Pasaribu, SH.MH
menghadirkan saksi Hery Gomies. Dalam kesaksiannya Gomies sempat menjawab
pertanyaan kuasa hukum penggugat yang antara lain menyebutkan Raja Hein
Johanis Tisera tidak pernah tinggal atau berdiam di Urimessing, sebaliknya ia
mengatakan Tisera yang adalah orangtua dari Johanis (Buken) Tisera tinggal di Kadewatan
yang bukan wilayah administrasi negeri Urimessing. Secara keseluruhan dari
kesaksian yang disampaikan oleh Gomies nampaknya lebih menguntungkan pihak penggugat.
Adapun sengketa dusun Dati Katekate terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan
nomor perkara 62/PDT.G/2015/PNAB. Rencananya sidang lanjutan dengan
mendengarkan saksi kedua dari tergugat asal akan dilanjutkan Minggu depan,
selanjutnya penggugat akan menghadirkan pula tiga saksi dalam sidang yang sama.
Menariknya dalam sidang kemarin saksi menegaskan bahwa Register dati asli
negeri Urimessing berada di tangan mantan raja Urimessing, Hein Johanis Tisera
dan hingga kini berada di tangan keturunannya. Hal ini menurut saksi disebabkan
karena setelah Hein Johanis Tisera turun sebagai raja tidak pernah dilakukan
serah terima jabatan sehingga dokumen tersebut hingga kini masih berada di
tangan yang bersangkutan. (CN-01)
