Ambon, cahayanusantara12.com
Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara Perdata nomor 62
terkait lahan dusun Dati Kate-Kate Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon kembali
menunda putusan terhadap perkara
perdata tersebut hingga Kamis, 23 Juni mendatang. Hal ini membuat sejumlah besar warga masyarakat Urimessing
dan warga yang mendiami
petuanan-petuanan di negeri Urimessing, termasuk yang berdomisili di kelurahan-kelurahan dalam lingkup
Negeri Urimessing kembali
menyatakan sikap kecewanya terhadap keputusan Hakim yang menunda putusan perkara tersebut hingga satu pekan
mendatang.
terkait lahan dusun Dati Kate-Kate Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon kembali
menunda putusan terhadap perkara
perdata tersebut hingga Kamis, 23 Juni mendatang. Hal ini membuat sejumlah besar warga masyarakat Urimessing
dan warga yang mendiami
petuanan-petuanan di negeri Urimessing, termasuk yang berdomisili di kelurahan-kelurahan dalam lingkup
Negeri Urimessing kembali
menyatakan sikap kecewanya terhadap keputusan Hakim yang menunda putusan perkara tersebut hingga satu pekan
mendatang.
Pasalnya warga Urimessing itu telah menunggu sejak pagi hari untuk
mengetahui dengan jelas kepastian
hukum terhadap lahan yang disengketakan itu, namun sudah sekian lama menunggu akhirnya sidang kilat
yang dipimpin oleh Hakim ketua dan
satu anggota itu akhirnya mengumumkan kalau putusan terhadap perkara tersebut ditunda sampai
dengan tanggal 23 Juni mendatang.
Meskipun demikian, selaku mantan raja Urimessing,
Jacobus Abner Alfons kepada
wartawan yang menemuinya di kediamannya mengatakan dirinya menghimbau kepada warga masyarakat yang ingin mendengarkan
keputusannya agar bersabar sampai waktunya tiba.
“Kata yakin bahwa hakim-hakim
adalah wakil Tuhan yang tidak akan sengaja untuk mempermainkan peradilan yang ada”, kata Alfons sambil
menambahkan memang fakta yang bisa
di lihat di lapangan bahwa begitu banyak hakim yang sibuk dengan begitu banyak perkara di Pengadilan
sehingga ia harus membagi waktu
untuk bersidang dan membacakan putusan sehingga masyarakat diminta untuk bersabar dan tetap toleran
terhadap penundaan putusan sidang
tersebut.
mengetahui dengan jelas kepastian
hukum terhadap lahan yang disengketakan itu, namun sudah sekian lama menunggu akhirnya sidang kilat
yang dipimpin oleh Hakim ketua dan
satu anggota itu akhirnya mengumumkan kalau putusan terhadap perkara tersebut ditunda sampai
dengan tanggal 23 Juni mendatang.
Meskipun demikian, selaku mantan raja Urimessing,
Jacobus Abner Alfons kepada
wartawan yang menemuinya di kediamannya mengatakan dirinya menghimbau kepada warga masyarakat yang ingin mendengarkan
keputusannya agar bersabar sampai waktunya tiba.
“Kata yakin bahwa hakim-hakim
adalah wakil Tuhan yang tidak akan sengaja untuk mempermainkan peradilan yang ada”, kata Alfons sambil
menambahkan memang fakta yang bisa
di lihat di lapangan bahwa begitu banyak hakim yang sibuk dengan begitu banyak perkara di Pengadilan
sehingga ia harus membagi waktu
untuk bersidang dan membacakan putusan sehingga masyarakat diminta untuk bersabar dan tetap toleran
terhadap penundaan putusan sidang
tersebut.
Meskipun demikian, mantan raja yang juga selaku
para pihak ikut terlibat
sebagai penggugat intervensi kepada wartawan mengatakan kekecewaan masyarakat itu sangatlah wajar karena pada
awalnya masyarakat yang mendiami
bagian-bagian dari petuanan Urimessing itu awalnya terkesan rasa trauma terhadap beberapa
tindakan dari pihak-pihak yang menamakan
dirinya pemilik tanah. Hal ini pun tidak dapat dicerna oleh negeri Urimessing sudah cukup lama dan barusan
dirinya menduduki jabatan raja sudah
beberapa kali mencoba memberikan penjelsan
terkait dengan status-status tanah yang berada di negeri Urimessing yang kebetulan di atasnya didiami oleh
orang-orang yang terkadang bukan
juga bukan saja orang Urimessing tetapi dari kelurahan-kelurahan masuk ke wilayah Urimessing yang
selama ini menjadi perhatian
anggota masyarakat yang ada di sana.
para pihak ikut terlibat
sebagai penggugat intervensi kepada wartawan mengatakan kekecewaan masyarakat itu sangatlah wajar karena pada
awalnya masyarakat yang mendiami
bagian-bagian dari petuanan Urimessing itu awalnya terkesan rasa trauma terhadap beberapa
tindakan dari pihak-pihak yang menamakan
dirinya pemilik tanah. Hal ini pun tidak dapat dicerna oleh negeri Urimessing sudah cukup lama dan barusan
dirinya menduduki jabatan raja sudah
beberapa kali mencoba memberikan penjelsan
terkait dengan status-status tanah yang berada di negeri Urimessing yang kebetulan di atasnya didiami oleh
orang-orang yang terkadang bukan
juga bukan saja orang Urimessing tetapi dari kelurahan-kelurahan masuk ke wilayah Urimessing yang
selama ini menjadi perhatian
anggota masyarakat yang ada di sana.
Selanjutnya menurut Alfons kebetulan sekali terjadi gugatan dari Keluarga Wattimena terhadap Keluarga Tisera dan
kemudian terhadap Pertanahan juga
terhadap pemilik sertifikat, demudian dengan notaris yang kemudian berperkara dengan nomor perkara 62. Dan
pada saat perkara itu sementara
jalan, dirinya pribadi melakukan intervensi masuk dalam perkara itu dan oleh pengadilan dapat
diterima. Selanjutnya
menurut mantan raja Urimessing ini karena begitu banyaknya para pihak yang berperkara di lahan tersebut
sehingga memperoleh perhatian dari
masyarakat untuk selalu hadir pada setiap kali persidangan, jadi kehadirannya di persidangan bukan semata-mata
karena keluarga Alfons semata akan tetapi lebih
dari itu karena mereka mendiami
bagian-bagian tanah di negeri Urimessing yang belum jelas status kepemilikannya. Kendati demikian, selaku
keluarga yang sedang berperkara,
Alfons mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tentang kapan putusan perkara itu. Terserah
hakim mau menunda berapa lama
pihaknya tetap menunggu, namun menurut Alfons jangan salah tafsir karena masyarakat sekarang sekarang ini punya
insting dan pemikiran itu berbeda beda
setelah melihat penun daan yang berulang-ulang
itu ada apa di baliknya.(CN-01)
kemudian terhadap Pertanahan juga
terhadap pemilik sertifikat, demudian dengan notaris yang kemudian berperkara dengan nomor perkara 62. Dan
pada saat perkara itu sementara
jalan, dirinya pribadi melakukan intervensi masuk dalam perkara itu dan oleh pengadilan dapat
diterima. Selanjutnya
menurut mantan raja Urimessing ini karena begitu banyaknya para pihak yang berperkara di lahan tersebut
sehingga memperoleh perhatian dari
masyarakat untuk selalu hadir pada setiap kali persidangan, jadi kehadirannya di persidangan bukan semata-mata
karena keluarga Alfons semata akan tetapi lebih
dari itu karena mereka mendiami
bagian-bagian tanah di negeri Urimessing yang belum jelas status kepemilikannya. Kendati demikian, selaku
keluarga yang sedang berperkara,
Alfons mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tentang kapan putusan perkara itu. Terserah
hakim mau menunda berapa lama
pihaknya tetap menunggu, namun menurut Alfons jangan salah tafsir karena masyarakat sekarang sekarang ini punya
insting dan pemikiran itu berbeda beda
setelah melihat penun daan yang berulang-ulang
itu ada apa di baliknya.(CN-01)
