Ambon, cahaya-nusantara.com
Rupanya rumor tentang penyakit berak putih dan Insang Kuning yang menyerang Udang yang berada di tambak udang di area
WLI Arara dan Pasahari milik
Burhan Uray yang berada di Kecamatan Seram Utara bukanlah isapan jempol belaka, karena saat ini
produksi udangnya semakin menurun
sehingga ratusan karyawan terpaksa diberhentikan oleh pihak manajemen perusahaan dan ratusan lainnya
dirumahkan tanpa batas waktu yang
jelas. Data yang dihimpun media ini menyebutkan lebih dari 150 karyawan perusahaan yang bekerja di tambak udang
tersebut menuntut haknya ke
pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sehingga memaksa Sang Bupati harus mengeluarkan disposisi kepada dinas
nakertrans Kabupaten Pamahanusa
itu untuk segera menyelesaikan persoalan tuntutan hak para karyawan tersebut. Sementara itu kepada wartawan di Masohi, salah
satu pegawai Nakertrans Kabupaten
Maluku Tengah mengatakan khusus untuk karyawan bagian pengepakan di Opin sebanyak, lebih dari 150 karyawan
yang dirumahkan menyusul
berkurangnya hasil panen tambak udang di area Arara sehingga terhenti pekerjaan pengepakan. Kepada sebagian dari
mereka dijanjikan akan dipanggil
kembali pada bulan Oktober atau November mendatang. Meskipun demikian sebagian dari mereka merasa pesimis
atas janjian tersebut karena
mungkin saja mereka tidak akan dipanggil kembali lagi untuk bekerja. Sementara itu kepada wartawan Nora,
salah satu karyawan yang terkena
PHK mengatakan dirinya merasa heran karena tiba-tiba saja sejumlah karyawan di perusahaan itu diberhentikan,
kemudian sejumlah lain juga dari
bagian pengepakan di Opin juga dirumahkan. Hal menarik lainnya, menurut Nora, para karyawan yang
diberhentikan secara sepihak oleh
manajemen perusahaan itu tidak mengetahui alasan mengapa sampai mereka diberhentikan atau pun di rumahkan itu. Sumber
lain yang juga dari salah satu
asisten manajemen di perusahaan Arara menyebutkan selama hampir 6 tahun beroperasi perusahaan itu
memiliki manajemen yang tidak
jelas. Pimpinan Pers memperhatikan soal ketenagakerjaan yang diturunkan dari pihak Dinas Tenaga Kerja seperti
misalnya seorang karyawan yang
telah bekerja lebih dari 3 bulan dan 6 bulan minimal harus dikontrak, tetapi yang terjadi adalah karyawan
yang bekerja di atas satu tahun
bahkan dua tahun tidak dilakukan kontrak kerja sehingga statusnya hanyalah pekerja harian lepas.
Ironisnya ketika mereka mendapat
PHK dan kemudian dipanggil lagi untuk bekerja kembali maka status mereka adalah sebagai karyawan harian
lepas seperti karyawan baru
sedangkan hak pesangon mereka selama satu sampai 2 tahun bekerja sebelumnya mereka di-PHK-kan tidak
terbayarkan. Selanjutnya kepada
wartawan sumber yang sama mengatakan di antara 130 karyawan yang mendapat PHK dari perusahaan tanpa alasan
tersebut, kurang lebih 60 di antaranya
telah ditarik kembali untuk bekerja sementara 70 orang lainnya belum dipanggil oleh perusahaan. Yang anehnya
orang yang harusnya bertanggung
jawab atas karyawan yang masuk maupun yang diberhentikan di perusahaan arara, kata sumber yakni
“Udin” tidak pernah dipanggil oleh
Dinas Nakertrans kabupaten ataupun provinsi, kendatipun karyawan telah melaporkannya ke instansi
pemerintah tersebut. Sumber bahkan
mempertanyakan ada apa di balik itu, apakah ini pertanda perusahaan ini telah main mata dengan
pihak Nakertrans. Ia berharap
dalam waktu dekat pemerintah bisa melihat praktek ketidakadilan yang terjadi di dalam perusahaan di Arara
tersebut.(CN-02)
WLI Arara dan Pasahari milik
Burhan Uray yang berada di Kecamatan Seram Utara bukanlah isapan jempol belaka, karena saat ini
produksi udangnya semakin menurun
sehingga ratusan karyawan terpaksa diberhentikan oleh pihak manajemen perusahaan dan ratusan lainnya
dirumahkan tanpa batas waktu yang
jelas. Data yang dihimpun media ini menyebutkan lebih dari 150 karyawan perusahaan yang bekerja di tambak udang
tersebut menuntut haknya ke
pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sehingga memaksa Sang Bupati harus mengeluarkan disposisi kepada dinas
nakertrans Kabupaten Pamahanusa
itu untuk segera menyelesaikan persoalan tuntutan hak para karyawan tersebut. Sementara itu kepada wartawan di Masohi, salah
satu pegawai Nakertrans Kabupaten
Maluku Tengah mengatakan khusus untuk karyawan bagian pengepakan di Opin sebanyak, lebih dari 150 karyawan
yang dirumahkan menyusul
berkurangnya hasil panen tambak udang di area Arara sehingga terhenti pekerjaan pengepakan. Kepada sebagian dari
mereka dijanjikan akan dipanggil
kembali pada bulan Oktober atau November mendatang. Meskipun demikian sebagian dari mereka merasa pesimis
atas janjian tersebut karena
mungkin saja mereka tidak akan dipanggil kembali lagi untuk bekerja. Sementara itu kepada wartawan Nora,
salah satu karyawan yang terkena
PHK mengatakan dirinya merasa heran karena tiba-tiba saja sejumlah karyawan di perusahaan itu diberhentikan,
kemudian sejumlah lain juga dari
bagian pengepakan di Opin juga dirumahkan. Hal menarik lainnya, menurut Nora, para karyawan yang
diberhentikan secara sepihak oleh
manajemen perusahaan itu tidak mengetahui alasan mengapa sampai mereka diberhentikan atau pun di rumahkan itu. Sumber
lain yang juga dari salah satu
asisten manajemen di perusahaan Arara menyebutkan selama hampir 6 tahun beroperasi perusahaan itu
memiliki manajemen yang tidak
jelas. Pimpinan Pers memperhatikan soal ketenagakerjaan yang diturunkan dari pihak Dinas Tenaga Kerja seperti
misalnya seorang karyawan yang
telah bekerja lebih dari 3 bulan dan 6 bulan minimal harus dikontrak, tetapi yang terjadi adalah karyawan
yang bekerja di atas satu tahun
bahkan dua tahun tidak dilakukan kontrak kerja sehingga statusnya hanyalah pekerja harian lepas.
Ironisnya ketika mereka mendapat
PHK dan kemudian dipanggil lagi untuk bekerja kembali maka status mereka adalah sebagai karyawan harian
lepas seperti karyawan baru
sedangkan hak pesangon mereka selama satu sampai 2 tahun bekerja sebelumnya mereka di-PHK-kan tidak
terbayarkan. Selanjutnya kepada
wartawan sumber yang sama mengatakan di antara 130 karyawan yang mendapat PHK dari perusahaan tanpa alasan
tersebut, kurang lebih 60 di antaranya
telah ditarik kembali untuk bekerja sementara 70 orang lainnya belum dipanggil oleh perusahaan. Yang anehnya
orang yang harusnya bertanggung
jawab atas karyawan yang masuk maupun yang diberhentikan di perusahaan arara, kata sumber yakni
“Udin” tidak pernah dipanggil oleh
Dinas Nakertrans kabupaten ataupun provinsi, kendatipun karyawan telah melaporkannya ke instansi
pemerintah tersebut. Sumber bahkan
mempertanyakan ada apa di balik itu, apakah ini pertanda perusahaan ini telah main mata dengan
pihak Nakertrans. Ia berharap
dalam waktu dekat pemerintah bisa melihat praktek ketidakadilan yang terjadi di dalam perusahaan di Arara
tersebut.(CN-02)


