ProMaluku, cahaya-nusantara.com
Kakanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHam) Provinsi Maluku, Andi Nurka mengatakan, untuk jajaran kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, provinsi Maluku maju ke zona integritas bebas dari korupsi dan .
Demikian antara lain penegasan Andi Nurka kepada wartawan di Ambon, Kamis, 1/10/2020.
Dikatakan, dari 20 unit pelaksana teknis termasuk Kanwil Kemenkumham yang tembus masuk ke Tim penilaian Nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia sebanyak 13 unit teknis.telah melewati tahapan kelima dari 10 tahapan penilaian yang harus dilalui.
Menurutnya untuk wilayah Maluku termasuk lumayan karena dari 10 tahap ke-13 unit teknis ini telah melewati 5 tahap dan tinggal menunggu tahapan 6 s.d 10.
Dikatakan penilaian ini dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia dimana wilayah bebas korupsi adalah bentuk penilaian terhadap seluruh ruang lingkup dan tugas pekerjaan dari unit teknis dalam kantor Kemenkumham.
“Wilayah bebas korupsi itu semua dinilai, dari pelayanannya, semua faktor pelayanan, parkirannya, jalur masuknya, jalur komunalnya, standar operasionalnya yang ada di masing-masing unit pelaksana teknis harus jelas”.ujarnya sambil menambahkan kalaupun ada biaya PNBP harus jelas tertera secara jelas, termasuk berapa hari pelayanan yang dilakukan karena pelayanan saat ini rata-rata telah menggunakan online. Oleh sebab itu pihaknya mendorong seluruhnya secara online ke Jakarta.
Kakanwil berharap mudah-mudahan sampai akhir tahun 2020 ke-13 unit pelaksana teknis yang telah berada pada tahap 5 penilaian Nasional ini bisa sukses adanya.
Kepada wartawan Andi Nurka mengatakan, di seluruh Indonesia yang menlakukan penilaian wilayah bebas korupsi ini kurang lebih sebanyak 520 satker mulai dari unit eselon 1 kanwil Kemenkumham dan unit pelayanan tenis.
Menurutnya dengan kerja keras dari seluruh staf yang ada maka dirinya sangat optimis separuh dari 13 unit yang saat ini telah duduk pada tahapan penilain kelima ini bisa tembus atau setidak-tidaknya mencapai 70 persen yang bisa memperoleh predikat unit pelayanan teknis wilayah bebas dari korupsi.(CN-02)

