KotaAmbon, cahaya-nusantara.com

Branch Manager PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Ambon, Surya Mustafa Sipahelut  mengatakan menyusul adanya deklarasi yang dilakukan pada tanggal 28 November 2020 yang menyebabkan banyak pensiunan yang resah, khususnya dari beberapa daerah. 

Oleh sebab itu pihaknya mengundang secara resmi Ketua Pepapri provinsi Maluku dan juga Ketua FRI Provinsi Maluku untuk melakukan rapat pada bulan Desember 2020 kemudian dilanjut pada tanggal 11 Januari 2021 kemudian ditambah pula dari Polda Maluku yakni Direktur Bimas Polda dan juga Kodim 1504 P. Ambon dan P.P. Lease.

Demikian penjelasan Mustafa kepada wartawan di Ambon, Rabu, 20/01/2021.

Dikatakan dalam rapat tersebut akhirnya terungkap bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Lembaga yang menghimpun dana-dana dari para pensiunan TNI, POLRI dan PNS tersebut adalah tidak sesuai atau boleh dikata salah kaprah.

Pasalnya, dalam tuntutan Lembaga tersebut menuntut PT. Taspen untuk membayarkan hak-hak  yang belum terbayar akan tetapi landasan hukum yang dipakai adalah UU No.11 tahun 1992. Dimana UU itu dikhususkan untuk mengatur dana pensiun karyawan dan bukan untuk PNS, TNI dan Polri karena UU untuk TNI dan Polri adalah UU No. 6 tahun 1966, sementara UU untuk pensiunan PNS diatur dalam UU No. 11 tahun 1969.

Dengan demikian menurut Mustafa UU yang digunakan oleh Lembaga Kemanusiaan itu salah atau dengan Lembaga itu salah,mengambil landasan hukum.

Selain itu adanya pengakuan dari Sekretaris Lembaga Kamanusiaan bahwa Ketua Lembaga Kemanusiaan itu sempat memalsukan tandatangannya sang sekretaris pada surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan itu.

Kepada wartawan Mustafa mengatakan Lembaga Kemanusiaan yang melakukan deklarasi itu adalah lembaga yang berada di luar lembaga resmi bentukan pemerintah seperti PWRI, PEPAPRI dan PLTRI.

Menurut Mustafa, pihaknya sudah menjelaskan tentang hak-hak Taspen yang mana saja namun rupanya lembaga tersebut tidak tahu, oleh sebab itu menurut Mustafa jika mereka tidak tahu mestinya harus bertanya karena pihak Taspen akan membuka diri untuk menjelaskannya. Termasuk di dalamnya tentang kesejahteraan dimana jika pensiunan yang memiliki usaha maka PT. Taspen akan membantu.

Ironisnya menurut Kepala Taspen Ambon ini tuntutan dan bahkan tujuan dari Lembaga kemenusiaann itu salah kaprah.

Kepada wartawan Mustafa Selanjutnya menjelaskan dalam tuntutan itu Lembaga tersebut menghimpun 1500 pensiunan tetapi para pensiunan itu berada di daerah-daerah kecil bahkan dari para pensiunan itu dimintakan sejumlah uang dengan janji akan memperoleh sesuatu dengan angka-angka  yang membuat para pensiunan berharap-harap. Padahal menurutnya lembaga ini sudah ditutup dengan putusan Pengadilan tanggal 27 Oktober 1998 dengan Pernyataan Ketua pada waktu itu pada tahun 1999 yakni Bapak Jan Wenno.

Ditanya soal kenapa kemudian ada lembaga lain yang muncul setelah itu Mutafa mengatakan itu adalah sebuah Lembaga yang didirikan dengan tujuan pribadi  yakni untuk mengeruk keuntungan dari para pensiunan dengan cara memungut sejumlah uang dari  mereka.

Sememtara itu Sekretaris Lembaga  Investasi Proyek Kemasiaan yang konon tandatangannya dipalsukan, Nelson Edy Rajulan kepada wartawan di tempat yang sama mengatakan sebetulnya saat itu dirinya berada di Ambon sementara surat itu dibuat di Jakarta sehingga saat dihubungi oleh Ketua soal tandatangannya pada surat yang hendak diajukan kepada Menteri Keuangan RI, dirinya langsung menjawab boleh saja meniru tandatangannya asalkan untuk hal yang baik akan tetapi tandatangannya salah-salah dan juga nama sekretaris juga ditulis salah. “Nama salah dan tanda tangan, dia kan ijin saya, “saya mau tiru tanda tangan”, yah untuk hal yang baik silahkanlah” ujarnya sambil menambahkan cuma salahnya ketua itu meniru tandatangan sekretaris salah-salah dan juga namanya salah.

Menariknya menurut Rajulan Lembaga Investasi Proyek Kemanusiaan ini sah karena telah terdaftar di Kesbanglinmaspol kemudian telah memiliki NPWP serta ijin-ijin lainnya hanya dalam tuntutannya itu disinyalir ada hal-hal yang tidak benar terutama surat yang diajukan kepada Menteri tersebut.(CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *