ProMaluku, cahaya-nusantara.com 

Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Triadi, SH mengatakan  Jasa Raharja mempunyai tugas utama atau tugas yang pokok yakni membayarkan santunan kepada korban kecelakaan  yang dibuktikan dengan laporan verbal dari instansi terkait.

Demikian antara lain penegasan Triadi kepada wartawan di ruang kerjanya di Ambon, Senin, 01/02/2021.

Dikatakan terkait tugas untuk membayar santuan tersebut jika terjadi kecelakaan lalu lintas maka secara verbal pohaknya harus memperoleh laporan dari instansi lalu lintas, sementara jika kecelakaan terjadi di laut maka laporannya harus berasal dari pihak syahbandar ataupun pihak otoritas yang berhubungan dengan pelayaran.

Intinya, kata Triadi Jasa Raharja dapat membayarkan santunan kepada korban kecelakaan yang diakui bahwa itu adalah korban kecelakaan.

Selanjutnya Triadi menjelaskan korban kecelakaan yang diberi santunan adalah korban yang meninggal dunia berhak memerima 50 juta rupiah, santunan bagi korban yang luka-luka dengan maksimalnya 20 juta rupiah. Korban yang mengalami cacad tetap mendapatkan santunan sebesar maksimal 50 juta rupiah.

Disamping itu pihaknya juga memberikan santunan berupa biaya penguburan bagi korban yang meninggal namun tidak ada ahliwarisnya sehingga dikuburkan oleh pihak lain yang diberi santunan sebesar maksimal 4 juta rupiah. 

Selanjutnya ia menjelaskan bagi ahli waris yang memgurus santunan korban yang  meninggal dunia haruslah membawa dokumen yang merupakan pembuktian. Demikian halnya yang luka-luka dan cacat harus pula membawa serta bukti-bukti dari rumah sakit.

Menariknya menurut Triadi untuk pelayanan pembayaran santunan bagikorban kecelakaan yang meninggal dunia pihaknya dewasa ini telah meningkatkan pelayanannya sehingga tidak perlu sampai 2 hari mengurusnya akan tetapi bisa mencapai 14 jam saja asalkan laporan yang disertai dengan dokumen verbal dari pihak Lalu lintas atau instansi yang berwenang terkait kecelakaan yang dialami oleh masyarakat.

Selanjutnya menjawab pertanyaan wartawan seputar tantangan pelayanan Jasa Raharja di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Maluku serta berhadapan dengan adanya realita Maluku selaku provinsi Kepulauan, Triadi memegaskan soal adanya keterbatasan jaringan di daerah ini menjadi tantangan yang perlu disiasati.

Sedangkan besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja Cabang Maluku dalam tahun 2020 sebesar 8,174ilyar dengan korban 359 orang.

Yang terbagi dalam santunan kepada korban.meninggal sebesar 6.25 milyar dengan korban meninggal sebanyak 125 orang. Sedangjan santunan bagi yang cacat sebanyak 1,916 milyar untuk korban sebanyak 234 orang.

Dari jumlah santunan baik bagi korban kecelakaan meninggal maupun yang cacat, terbanyak di antaranya berada di kota Ambon, ujar Triadi. (CN-01)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *