Ambon, cahaya-nusantara.com – Diduga karena tak mau melantik calon Raja Defenitif negeri Titawai di Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah yang diusung oleh matarumah Parentah Pattikaihatu, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua digugat ke Pengadilan Negeri Masohi dengan tuntutan melakukan perbuatan melawan hukum.
Demikian antara lain penegasan penasehat hukum calon raja Negeri Titawai, Jhon Batmomolin kepada wartawan di Masohi Kamis, 29/07/2021.
Dikatakan, awalnya pada tahun 2015 seiring dengan bergulirnya pencalonan raja Negeri Titawai, marga matarumah parentah yakni Pattikaihatu mengusung calon raja Nicodemus Pattikaihatu menjadi raja namun hal ini kemudian dianulir oleh Saniri Negeri dan juga oleh Pejabat Raja dan 2 mata rumah parentah yang lain sehingga Pattikaihatu harus menggugat Perneg serta Pejabat raja dan juga Bupati dan 2 marga lain yang mengklaim juga sebagai marga mata rumah parentah ke Pengadilan Negeri Masohi yang kemudian dimenangkan oleh Pattikaihatu baik di PN maupun di Pengadilan Tinggi.
Meskipun demikian Bupati tetap bersikeras untuk tidak melantik Nicodemus Pattikaihatu sebagai Raja di Negeri Titawai Oleh sebab itu pihak Pattikaihatu kemudian memohon penjelasan hukum dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang akhirnya memberikan penjelasan hukum bahwa seharusnya sang Bupati mentaati aturan.hukum dengan melantik yang bersangkutan sebagai raja mengingat pihak Saniri Negeri dan pejabat raja telah kalah di PN sehingga wajib bagi Bupati untuk melaksanakan putusan PN serta melantik Nicodemus Pattikaihatu selaku raja Definitif.
Kepada wartawan Batmomolin mengatakan setelah mengantongi penjelasan hukum dari PN Maluku yang intinya mengaruskan Bupati untuk melaksanakan putusan PN Masohi dan melantik Nicodemus sebagai Raja akan tetapi sang Bupatipun tak bergeming sehingga PH NIcodemus menyurati Mendagri dan menerima jawaban bahwa telah bersurat kepada Bupati untuk melaksanakan putusan PN serta melantik Nicodemus tetapi Bupati malah mengirim Kabag Pemerintahannya bersama dengan Nicodemus untuk menghadap Mendagri. Namun lagi-lagi hasilnya adalah Bupati diperintahkan untuk melaksanakan Putusan PN dan melantik Nicodemus selaku raja akam tetapi lagi-lagi Bupati tidak bersedia melantik yang bersangkutan akhirnya Nicodemuspun lalu menempuh jalur hukum baru yakni menggugat Bupati ke PN Masohi dengan tuntutan perbuatan melawan hukum.
Kepada wartawan Batmomolin memgatakan sidang gugatan kepada Bupati, kini telah memasuki agenda pemeriksaan Saksi dimana keterangan yang diberikan oleh para saksi semuanya dapat menguntungkan penggugat. (CN-01)

