Ambon, cahaya-nusantara.com – Dana bagi para pengungsi Sebesar 3,9 Trilyun yang telah diputuskan oleh MA RI dan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diperjuangkan oleh Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) bagi masyarakat pengungsi Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara akibat Konflik kemanusiaan tahun 1999 saat ini sudah mempunyai porsi dan tidak lagi diperlukan Pendataan ulang.
Demikian antara lain penjelasan La Mani Ketua YPK KM keoada wartawan di Ambon Senin (23/8/2021).
Menurutnya terkait dana 3,9 tersebut tidak lagi perlu data baru, karena dana tersebut hadir atas perjuangan Tim Pengungsi Maluku terpadu, Maluku, Maluku Utara Terpadu YPKKM.
“Jadi disini saya katakan dana 3,9 T itu sudah punya data, jadi tidak perlu data baru , ” ujar La Mani.
Dijelaskan, data tersebut sudah dimiliki oleh YPKMM sebagai acuan pada persidangan di pengadilan Niaga HAM Jakarta Pusat.
Untuk itu kepada lembaga lainnya yang melakukan pendataan baru, dirinya menegaskan kalau ada pendataan baru, itu bukan tanggung jawab dari YPKKM .
La Mani menambahkan Dana 3,9 T tersebut hanya di peruntukan bagi 213.217 kepala keluarga (KK) yang sudah terdata di YPKKM.
“Untuk 213.217 KK yang tergabung di Yayasan tersebar di 3 provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara,” Ujarnya.
Untuk Maluku total pengungsi yang akan mendapat bantuan tersebut sebanyak 91.193 KK, Maluku Utara 53.300 Kk sedangkan Sulawesi Tenggara sebanyak 68.724 Kk.
Tujuan menemui Gubernur menurut La Mani untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Gubernur agar bisa mendalami keputusan-keputusan yang sudah inkrah di pengadilan Niaga HAM jakarta pusat dan pengadilan Tinggi jakarta serta MAMA, sehingga tidak melenceng dari aturan hukum.
Ia menambahkan, saat ini perjuangan untuk para pengungsi sudahlah final, tinggal mengatur mekanisme dari tim panel serta perwakilan dari lembaga YPKKM yang akan terlihat dalam penyaluran dana.
Terkait dengan akan dilakukan pendataan ulang La Mani dengan tegas mengatakan tidak ada lagi pendataan ulang karena dana tersebut adalah dana yang diperjuangkan dalam proses hukum.
“Kalaupun data baru yang muncul itu akan menjadi polemik baru karena dananya itu nanti dari mana, ” Ujar La Mani.
La Mani menegaskan tetap akan mempertahankan perjuangan hak-hak pengungsi lewat YPKKM melalui kepaniteraan Pengadilan Jakarta Pusat karena data yang diajukan sebagai acuan dalam persidangan.
Selain itu.enurutnya kalau ada keraguan data tersebut, pihaknya akan turun kelapangan untuk memvalidasi data karena persoalan ini sudah berjalan 10 Tahun lebih.
“Jadi kita akan turun mengkroscek nama-nama yang kami ajukan ini apa masih ada atau sudah tidak ada ataupun pindah alamat, ” ujarnya.
Ia menambahkan kalau perjuangan yang dilakukan ini sudah dari tahun 2006 tetapi karena belum lengkap data-data pengungsi maka terjadi putusan sela sampai terjadi keputusan inkrah 2012 dengan perkara 318 tahun 2011.
Untuk itu menanggapi statmen Wakil Gubernur Maluku Barnabas N Orno pada beberapa Media lokal, La Mani menjelaskan pendataan baru tidak akan dipertimbangkan kembali, karena data pengungsi tersebut sudah ada pada data pada persidangan.
Menurutnya, setelah pembayaran selesai dengan demikian sudah dinyatakan resmi dan tidak ada lagi nantinya tidak ada lagi cerita pengungsi.
“Tidak ada lagi aduan-aduan kepada Pemerintah atau pihak manapun, karena tidak perlu ada saling menyalahkan, “tutur La Mani.
Kesalahan itu ada pada diri pengungsi sendiri, sebab pendataan sudah dilakukan sejak 2007 sampai dengan 2011 sehingga tidak akan ada penambahan data lagi.(CN-01)

