Ambon, cahaya-nusantara.com – Pengamat Politik dan masalah hukum di Maluku, Drs. Herman Siamiloy menyayangkan sikap PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara yang tidak mau memberikan dana pengacara kepada pihak keluarga mantan Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, Izaac BalthazarThenu yang sangat dibutuhkan untuk membayar biaya pengacara yang membela perkaranya dalam kasus permasalahan hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi repurchase agreement/Reverse Repo Obligasi antara PT. Andalan Artha Advisindo Securitas (PT. AAAS) dengan PT. Bank Pembangunan Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) pada tahun 2014 silam yang saat ini telah sampai pada upaya Hukum Kasasi di MA RI.
Dikatakan, dari informasi yang diperolehnya, saat ini sang isteri dari dari mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku dan Malut itu sedang berupaya untuk bertemu dengan Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail dengan cara mengirimkan surat untuk meminta audensi dengan tujuan menyampaikan dua hal namun hingga kini belum.juga diresponi.
Menurut Siamiloy, upaya pihak keluarga yang menganggap mantan Direktur Kepatuhan itu menjadi korban ketidakadilan proses hukum itu sangatlah tepat mengingat Gubernur Maluku adalah pemegang saham terbesar dari Bank tersebut disamping juga selaku gubernur Ia memiliki kewenangan sebagai penguasa tertinggi di daerah Maluku yang bisa membantu keluarga ini keluar dari kesulitan yang dihadapi terkait soal biaya pengacara yang jelas-jelas diatur dalam ketentuan Bank itu dan juga keluarga ingin menyampaikan soal dugaan timpangnya penerapan hukum di daerah Maluku yang menjadi wilayah kekuasaan Gubernur Maluku ini. “Pak Gubernur dalam hal ini kapasitasnya ada dua, menurut saya beliau memiliki kapasitas sebagai seorang gubernur lalu kapasitas beliau juga sebagai salah satu pemegang saham di PT. Bank Maluku dan Malut” ujarnya sambil menambahkan sebab itu isteri daripada mantan direktur itu sudah menyurat secara resmi kepada bapak gubernur supaya kalau bisa beliau bisa ditemui dan menyampaikan secara langsung kronologis masalah secara langsung sehingga bisa difasilitasi bagaimana penanganan masalah ini sampai di Pengadilam MA RI yang tengah bergulir saat ini. Terutama soal biaya pendampingan hukum yang sesuai aturan harus disiapkan oleh pihak Bank namun sampai saat ini pihak Bank tidak memberikannya sehingga sejak ditahan hingga saat ini semua biaya pendampingan hukum ditanggulangi oleh pihak keluarga sendiri.(CN-03)

