AMBON, cahaya-nusantara.com – Menyusul sepak terjang yang dilakukan oleh kelompok LBH Kepton yang dimotori oleh Hibani dan kawan-kawan yang ingin memetik hasil dari perjuangan Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum sehingga YPKKM melalui kuasa Hukumnya mengajukan surat mohon perlindungan hukum kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Demikian antara lain penjelasan Anggada Lamani kepada Wartawan di Ambon pekan lalu.
Dikatakan, apa yang diperjuangkan YPKKM mulai dari bawah hingga akhir perjuangannya yang sudah memakan waktu yang cukup lama tiba-tba ada oknum tertentu yakni kelompok Hibani dan kawan-kawan yang bernaung dalam LBH Kepton ingin memetik hasilnya padahal mereka bukan yang melalukan perjuangan ini karena untuk mengusahakan nasib pengungsi yang terdaftar sebanyak 213.217 KK itu mereka sudah terlibat di lembaga lain.
Oleh sebab itu YPKKM melalui kuasa hukumnya Pitra AdhiRizkalla. S.H.,M.H dan Edi Nugroho,S.H pada tanggal 14 Maret 2022 mengajukan surat mohon perlindungan hukum kepada tiga pemerintah masing-masing pemerintah provinsi Maluku, provinsi Maluku Utara dan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun isi dari surat itu menjelaskan tentang keabsahan dari YPKKM sejak berdiri pada tahun 1996 dengan akta pendirian yang dalam perjalannya telah berubah sebanyak 3 kali
Selanjutnya seiring dengan terjadinya kerusuhan pada tahunn1999 maka YPKKM melakukan pendaftaran bagi para pengungsi Maluku, Maluku Utara yang mengalami kerusakan dan kehancuran rumah-rumah mereka dan sebagian besar mengungsi ke Sulawesi Tenggara. Jumlah yang mendaftar sebanyak 213.217 Kk.
Disebutkan terhadap kejadian tersebut maka pemerintah berjanji akan membantu warga masyarakat yang tempat tinggalnya hancur dan yang mengungsi dimana pemerintah berjanji akan memberikan ganti rugi berupa materi (uang) guna memperbaiki tempat tinggal warga masyarakat tersebut.
Disebutkan pula, dalam surat tersebut dijelaskan pula tentang perjuangan yang dilakukan oleh YPKKM dengan berbagai upaya hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan tingkat banding sampai akhirnya melanjutkan di tingkat Mahkamah Agung bahkan sampai pada tingkat PK yang seluruhnya dimenangkan oleh YPKKM sehingga saat ini sebagaimana dilansir media ini sebelumnya pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar yang akan dikucurkan bagi ke-213.217 kk pengungsi di 3 provinsi tersebut akan tetapi rupanya kelompok Hibani dan kawan-kawan yang tergabung dalam LBH Kepton berusaha untuk memetik hasilnya padahal mereka sudah dikeluarkan dari YPKKM oleh sebab YPKKM lewat kuasa hukumnya melayangkan surat ke Pemerintah 3 provinsi meminta perlindungan hukum.
Kepada wartawan, Anggada Lamani mengatakan, bahwa melalui Rapat Badan Pengurus YPKKM tanggal 6 Oktober 2013 kedudukan Hibani, Malia (Almarhumah dan
Aruf Lamina (Almarhum) sebagai wakil kelompok telah ganti oleh La Ode Mandati Diki, Wa Ode Asmaniar dan La Ode Edu Ali Idrus sebagai penggantinya dan sudah dilaporkan ke Pengadilan Pusat. Dengan demikian baik Hibani dan Malia serta Arif telah digantikan dan dengan demikian tidak berhak lagi atas apa yang diusahakan oleh YPKKM sehingga jika mereka melakukan kegiatan atas nama YPKKM adalah illegal bahkan bisa dikategorikan penipuan.(CN-05)

