AMBON, cahaya-nusantara.com

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat SH.M.H mengatakan setelah pihaknya melakukan pengumuman terhadap evaluasi kinerja di tahun 2022, pihaknya memberikan apresiasi sekali terhadap kerja keras dan cerdas yang dilakukan oleh ATR BPN baik pada kantor wilayah maupun di seluruh  kabupaten kota se Provinsi Maluku.

Demikian antara lain penegasan Slamat kepada wartawan Usai mengumumkan hasil evaluasi terhadap kerja cepat dan cerdas yang dilakukan oleh ATR BPN provinsi Maluku, Selasa, 14 Maret 2023 

Menurut Slamat pihaknya sangat bersyukur bahwa dengan adanya kegiatan ini menunjukkan  kerjasama yang baik antara Ombudsman dengan ATR /BPN.

Selanjutnya Slamat juga mengatakan  bukan hanya menyangkut tentang survei kepatuhan ini Tetapi lebih dari itu menyangkut tentang bagaimana menyelesaikan masalah-masalah Yang dilaporkan kepada Ombudsman oleh pengguna layanan dalam hal ini masyarakat yang menjadi sorotan Ombudsman untuk dapat diselesaikan ke depannya.

“Bagaimana tumpang tindih sertifikat, bagaimana penundaan berlarut yang dilakukan, bagaimana itu semua Akan diperbaiki ke depan karena kita melihat bahwa aspek pelayanan publik ini adalah sesuatu yang penting kaitan dengan Mala administrasi itu dengan menjadi salah satu faktor yang dinilai ya itu faktor output” ujar Slamat 

“Sambil menambahkan output itu adalah menilai sampai sejauh mana masyarakat menilai kinerja daripada teman-teman di BPN” sebut Slamat.

Sementara itu di tempat yang sama Kakanwil ATR/BPN Maluku, R. Agus Mahendra mengatakan, setelah menerima hasil penilaian Ombudsman, ke depan Kanwil ATR/BPN Maluku melalui Kantor Pertanahan yang ada di Kabupaten/Kota akan terus melakukan perbaikan-perbaikan khususnya pada 14 komponen penilaian.

“Jadi dengan berbagai penilaian dan indikatornya hasilnya sudah diserahkan kepada kami dan kami setelah kegiatan ini akan kumpulkan semua Kepala Kantor Pertanahan untuk mengevaluasi kira-kira hal mana saja yang merupakan indikator penilaian yang hasilnya belum maksimal.

Kekurangan yang masih menyebabkan hasil penilaian rendah itu ada pada ketersediaan sarana prasarana pelayanan publik dan itu akan menjadi perhatian kami untuk seluruh Kantor Pertanahan di Maluku,” jelas Mahendra.

Menurut Mahendra yang akan menjadi fokus adalah pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ambon, karena menjadi barometer keberhasilan Kanwil ATR/BPN Maluku.

Terkait ketersediaan anggaran untuk pendampingan Ombudsman, Mahendra menyampaikan akan memperhatikan hal itu.

“Untuk ketersediaan anggaran dalam pendampingan tentu akan menjadi perhatian kami, karena bagi saya, saya belum puas dengan hasil kali ini sehingga akan terus berupaya mencapai hasil yang lebih baik lagi,” ungkap Kakanwil.

Secara keseluruhan hasil penilaian publik yang diberikan oleh Ombudsman kepada Kanwil ATR BPN provinsi Maluku dan jajarannya memperlihatkan bahwa hanya Kota Ambon yang ada dalam Zona Hijau dan Sisanya masih berada di Zona Kuning.

Untuk Kanwil BPN Maluku sendiri masih berada di Zona Kuning dengan Nilai 67.49.(CN-05)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *