AMBON, cahaya-nusantara.com
Kuasa Hukum Julianus Wattimena, Jhon Hitijahubessy, SH, MH mengatakan, dasar hukum untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon PK, Julianus Wattimena yang PKnya telah diajukan itu terkait dengan novum atau bukti baru yang semuanya berjumlah 10 buah .
Novum yang pertama terkait SK pengangkatan L.L Rehatta sebagai pemerintah negeri Urimessing dimana di dalam SK tertulis bahwa Resident Amboina baru mengangkat L.L Rehatta menjadi pemerintah negeri Urumessing pada tahun 1926, sehingga dari fakta itu pihaknya bisa membuktikan bahwa dalam gugatan nomor 62 itu adalah hasil rekayasa dari peristiwa hukum yang sebenarnya tidak ada.
Demikian antara lain penjelasan Hitijahubessy kepada wartawan di Ambon, Sabtu 4/5/2024.
Dikatakan, alasan peristiwa hukum itu sebenarnya tidak ada, Karena pada saat gugatan intervensi itu dilakukan Evans Alfons cs itu mendalilkan bahwa Dati Estefanus Wattimena itu dinyatakan Dati lenyap tahun 1850 padahal tidak ada bukti surat apapun yang menyatakan hal itu
Titik yang kedua, dinyatakan di situ bahwa pemberian Dati Estefanus Wattimena beralih ke Jozias Alfons berdasarkan rapat sendiri besar tahun 1915 yang dipimpin oleh Leonard Rehatta.
“Nah di situ Katong su dapat buktikan bahwa pada tahun 1915 Leonard Rehatta belum diangkat menjadi pemerintah negeri Urimessing, yang bersangkutan baru diangkat tahun 1926″ujar Hitijahubessy
Sembari menambahkan di situ adalah fakta yang diajukan bahwa hasil daripada dalil yang disebutkan bahwa Leonard Rehatta diangkat tahun 1915 itu adalah peristiwa hukum yang tidak pernah ada dan dia (Evans cs) tidak mampu untuk membuktikan itu.
Oleh sebab itu SK pelantikan atau pengangkatan L.L Rehatta sebagai pemerintah negeri Urimessing dipakainya untuk novum.
Selanjutnya menurut Hitijahubessy, selain novum itu ada juga 9 putusan pengadilan yang dipakai. Hal itu terkait dengan pihak Alfons pernah menggugat Dati Kudamati dimana Dati Kudamati yang ada dalam Register dati negeri Urimessing itu tercatat atas nama Estefanus Wattimena dan mereka menggugat Dati Kudamati itu berdasarkan Estefanus Wattimena dan salinan Registerdati mereka tahun 1923.
“1923 itu yang Beta bilang tadi dengan dalil bahwa tahun 1915 itu rapat sendiri besar negeri Urimessing sudah memberikannya ke Jozias Alfons ini, kemudian dari situ beta pelajari semua isi putusan itu ternyata sebelum Evan dorang pemerintah daerah tahun 2018 kalau tidak salah, sebelumnya bapaknya sudah pernah menggugat hanya ditolak dengan dati yang sama, Kudamati”.lanjut Hitijahubessy.
Selanjutnya menurut Hitijahubessy, pertimbangan hukum hakim itu di dalam putusan PK yang melawan pihak Ferdinandus itu menyatakan bahwa peralihan hak dari estefanus Wattimena kepada Jozias Alfons itu tidak sesuai hukum sehingga kepemilikan Dati Kudamati tidak memiliki nilai yuridis karena Dati Kudamati itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 20 potong dati dari estefanus Wattimena sehingga putusin itu dpakai juga sebagai bukti.
Hitijahubessy menambahkan demikian halnya dengan putusan 62 di mana Alfon selalu mengkomplain bahwa dasar dari putusan 62 itu maka dia adalah pemilik sah dari 20 potong Dati milik dari estefanus Wattimena padahal permohonan dia untuk mendapatkan putusan itu di pengadilan itu ditolak, tidak dikabulkan di mana dalam putusan 62 itu jelas tertulis di halaman 190 di mana permohonannya itu tidak dikabulkan, itu berarti dia tidak sah memiliki 20 potong Dati itu.
“Iya Khan? Karena kalau tidak dikabulkan, dasarnya dia pakai apa?….. Jadi dia buat penyesatan hukum terhadap putusan di atas. Nah kalau masyarakat yang terjebak di situ dan membayar ke dia, tidak tertutup kemungkinan di kemudian hari silakan masyarakat yang melaporkan dia tetapi kita tetap melakukan upaya hukum untuk melaporkan dia terhadap penyesatan putusan karena putusan itu data autentik”.pungkasnya.(CN-02)

