AMBON, cahaya-nusantara.com

Tindakan Julianus Wattimena dan pihak pihak terkait yang diduga memalsukan dokumen putusan kasasi Mahkamah Agung RI merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pemalsuan dokumen adalah tindakan kriminal yang dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk hukuman pidana. 

Dalam konteks peradilan, pemalsuan dokumen bisa merusak integritas proses hukum, menimbulkan ketidakadilan, dan mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.

Dari sudut pandang etika, tindakan tersebut menunjukkan kurangnya integritas dan kejujuran.

Pemalsuan dokumen tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Kepercayaan masyarakat pada keadilan dan kebenaran hukum adalah fundamental bagi kelancaran dan keadilan dalam masyarakat.

Tindakan pemalsuan dokumen dalam kasus ini juga berdampak pada pihak pihak yang menjadi korban dari pemalsuan tersebut, yang dalam hal ini adalah Termohon Peninjauan Kembali (Evans Reynold Alfons). Kerugian yang dialami oleh pihak tersebut bisa berupa kerugian material maupun non-material, seperti kerugian reputasi.

Secara keseluruhan, tindakan Julianus Wattimena dan pihak pihak terkait dalam memalsukan dokumen adalah tindakan yang tidak dapat diterima baik dari segi hukum maupun etika, dan pantas untuk diusut dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(CN-02)

By Editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *