AMBON, cahaya-nusantara.com
Menyusul tidak diijinkannya Diego Sajori untuk menjadi saksi dalam lanjutan sidang gugatan kel. Aponno terhadap penetapan perwalian yang dilakukan oleh ayah sambungnya Jems Denny Pasanea pada sidang yang berlangsung Kamis, 18/07/2024, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Hakim Rahmat Selang kepada wartawan mengatakan di dalam aturan KUH Perdata, pasal 19. 10 dan pasal 19. 12 menyatakan orang-orang yang masih ada hubungan keluarga dengan pihak tergugat atau penggugat itu tidak bisa memberikan keterangan dan anak yang belum mencapai umur 15 tahun itu tidak bisa memberikan kesaksian, kalau hubungan keluarga ada di pasal 19. 10 sedangkan yang belum berumur 15 tahun itu pasal 19.12.
Demikian antara lain penjelasan Selang pada wartawan di Ambon, Kamis, 18/07/2024.
Dikatakan, karena sudah dilarang janganlah dilakukan, yakni jangan menghadirkan anak di bawah umur dalam ruangan sidang apalagi untuk menjadi saksi dalam memberikan kesaksian. Karena jika itu terjadi dan jika ada wartawan yang memberitakannya dan ketahuan di MA maka para hakim yang memeriksa perkara itu langsung diperiksa dan langsung dibuka di CCTV dan ternyata benar para hakim melakukan pemeriksaan terhadap anak kecil.
“Karena jika kami lakukan, ada pihak yang melihat, misalnya bapak dong tulis di berita saja lalu ketahuan di sana, kami langsung diperiksa. Langsung dilihat, dibuka di cctv, oh ya betul mereka melakukan pemeriksaan terhadap anak kecil”.ujarnya sambil menambahkan yang boleh didengar keterangannya itu untuk keluarga dan anak yang di bawah umur itu perkara yang berkaitan dengan perceraian. Akan tetapi untuk perkara perceraian pun tidak semua anak, hanya anak-anak yang ada pertalian dengan suami isteri untuk diketahui dari mereka tentang hubungan suami isteri itu masih dipertahankan atau dipisahkan. Lalu terhadap keluarga atau anak yang merupakan bagian dari pada korban.
“Kalau di korban, walaupun di bawah umur harus di dengarkan keterangan*, ujar Selang sambil memberikan contoh misalnya anak-anak yang masih berumur 4 atau 5 tahun tetapi dicabuli maka harus didengarkan keterangannya karena dia yang mengalaminya langsung, tapi kalau perkara pidana yang bukan dia jadi korban langsung maka tidak boleh dihadirkan dan didengarkan keterangannya dalam ruang sidang.
Selang juga kemudian menegaskan bagaimana mungkin anak yang di bawah umur didengarkan keterangannya sedangkan aturan saja tidak membolehkan ia masuk di ruang sidang.
Ditanya soal upaya penggugat yang menghadirkan anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak yang ada dalam penetapan pengadilan yang dimohonkan perwaliannya oleh tergugat, Hakim Selang mengatakan, meskipun anaknya tidak bisa dihadirkan karena tidak dibolehkan oleh aturan akan tetapi keterangan para saksi lain yang telah dihadirkan akan memberikan petunjuk bagi majelis hakim yang memimpin sidang dan tidak perlu anaknya hadir karena sudah dilarang. Oleh sebab itu kecuali dalam sidang perceraian yang mana anak harus hadir untuk menentukan dia mau kemana tetapi dalam sidang gugatan ini dia tidak perlu hadir karena sudah ada penetapan perwalian yang belum dirubah atau dibatalkan.(CN-02)

